Abaikan PP 11/2021 dan Permendesa 4/2015 BUMG Gampong Tanjong Meunye Di Duga Sarat Masalah

Iklan Semua Halaman


.

Abaikan PP 11/2021 dan Permendesa 4/2015 BUMG Gampong Tanjong Meunye Di Duga Sarat Masalah

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 28 April 2021
Reaksinews.id l Aceh Utara - Badan Usaha Milik Gampong/Badan Usaha Milik Desa (BUMG/BUMDesa) menjadi salah satu kunci dalam peningkatan ekonomi gampong melalui pendapatan asli gampong (PAG), hal ini membuat masyarakat gampong tanjong meunye, kecamatan tanah jambo aye, kabupaten aceh utara terkesan sangat tertutup dan mengabaikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan mentri desa (Permendesa), Rabu 28/4/2021.

Seharusnya pemerintah gampong melakukan persiapan awal sebelem terbentuknya BUMG antara lain, sosialisai dengan masyarakat dengan cara musyawarah gampong, melakukan identifikasi potensi gampong dan melakukan kajian yang akan ditetapkan dalam qanun gampong nantinya, kata Muhammad Yunus M Yusuf kepada media ini.

Lanjut Ketua DPW Literasi Kajian Desa Nusantara (LKDN) Provinsi Aceh, kita masyarakat semua tahu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemerintah gampong dengan masyarakat yaitu; tahapan pra musyawah gampong, tahapan musyawarah gampong, dan yang terakhir tahapan pasca musyawarah gampong.

Adapun tahapan yang dimaksud yang tidak bisa diabaikan adalah rancangan qanun AD/ART BUMG yang telah disusun perlu disosialisasikan dengan pihak kabupaten, tuha peut (TPG) dan juga tokoh masyarakat guna untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi qanun dan AD/ART BUMG tersebut, pungkasnya

Selama ini pendirian BUMG gampong tanjong meunye tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat secara umum, sejak berdirinya BUMG pengurusnya bergonta-ganti tanpa musyawah terlebih dahulu, pergantian kepengurusan lama kepada kepengurasan yang baru tanpa adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ), dan ini terkesan BUMG yang berdiri di desa tersebut bukan punya masyarakat, tutupnya, (Rel)