Reaksinews.id | Aceh Jaya - Sekjend HIMALAYA (Himpunan Mahasiswa Lamno Indra Jaya), Murtaza menyampaikan bahwasanya selama Terjadinya DUALISME yang terjadi di MUBES IPELMAJA Banda Aceh yang di laksanakan pertama pada tanggal 14 Februari 2021 dimana di MUBES tersebut banyak terdapat adanya cacat prosudural sehinga tidak bisa dikatakan sah secara hukum dan akhirnya lahir lah DUALISME yang membuat adanya MUBES IPELMAJA tandingan pada tangggal 28 februari 2021 sehingga hadirlah PB-IPELMAJA Banda Aceh.
Pergerakan Mahasiswa Aceh Jaya masih stagnan belum terlihat sedikitpun oleh pengurus mahasiswa Aceh Jaya sendiri. Mengingat yang hari ini Bupati Aceh Jaya Drs.H. Irfan TB Sendiri sampai hari ini sudah terhitung 3 bulan lamanya belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan. Tanpa adanya SK ini kami mahasiswa Aceh Jaya tidak bisa melaksanakan kegiatan atau program yang sudah di susun karna jika kami bergerak tanpa adanya surat keputusan mengenai kepengursan ini sendiri maka banyak kegitan yang akan dilaksanakan terhambat sehingga membuat buruk nama mahasiswa Aceh jaya sendiri, Ujar nya (Murtaza).
Saya selaku sekjend HIMALAYA, melihat bahwasanya kinerja PB-IPELMAJA Banda Aceh yang saat ini Ketuai oleh M. Iham Mansuridi terlihat lebih aktif, terbukti dengan beberapa kegiatan sederhana yang telah dilakukan. Sangat disayangkan apabila SK ini belum dikeluarkan.
Lalu dia juga menyampaikan Sudah beberapa kali pihak PB-IPELMAJA Banda Aceh mengirimi surat kepada Bupati Aceh Jaya Drs.H. Irfan TB agar bisa beraudiensi untuk menemukan jalan keluar mengenai permasalahan ini agar cepat selesai sehingga ruang gerak mahasiswa Aceh Jaya tidak tertutup dalam menjalankan kegiatan yang sudah disusun.
Ada team verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Aceh Jaya untuk menyelesaikan persoalan dualisme. Namun, sampai saat ini belum adanya keputusan resmi dari team verifikasi tersebut. Sejauh ini yang saya ketahui tim verifikasi beraudiensi dengan kedua belah pihak, dimana salah seorang team menyampaikan ke kami untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yaitu dengan cara di gabungkan pengurus tersebut menjadi satu.
Aneh rasanya menyelesaikan secara hukum tapi dengan cara mengabungkan pengurus menjadi satu. Jika memang ingin di selesaikan secara hukum salah satu caranya studi banding dari kedua belah pihak dan kami siap lahir bathin jika studi banding maka disitulah terlihat mana yang cacat secara hukum dan mana yang benar sacara hukum.
Pesan saya jika Bapak Bupati masih peduli dengan mahasiswa Aceh Jaya yang hari ini sangat membutuhkan hadirnya orang tua kami untuk kemaslahatan atau kelangsungan panguyuban ini dan demi kemajuan Aceh Jaya sendiri kami meminta untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan atau sekurang-kurangnya menyediakan wadah untuk kedua kubu melakukan mediasi, agar program yang sudah di bentuk bisa di jalankan jangan sampai terhenti seperti ini karna kami tidak mau menjadi generasi yang gagal kami ini mahasiswa orang yang terpelajar dan kami siap untuk studi banding mengenai perkara ini. Tutup (Murtaza) kepada awak media.