Kajari Bireuen: 350 Kg Sabu dan Bansos UEP, Perkara Menarik Perhatian

Iklan Semua Halaman


.

Kajari Bireuen: 350 Kg Sabu dan Bansos UEP, Perkara Menarik Perhatian

Juwaini
Jumat, 23 Juli 2021
Bireuen - Reaksinews.id |  Bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kejaksaan Negeri Bireuen gelar Komferensi pers terkait perkara menarik perhatian, terkait 350 Kg Narkotika (Sabu) dengan 14 tersangka, hingga Bansos UEP dari Refocusing APBK kepada 250 KPM diduga ada indikasi penyimpangan, Kamis (22 Juli 2021)

Plt. Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH menyampaikan, terkait  penanganan perkara diantaranya ad yang menarik perhatian, salah satunya" Penanganan menyangkut ditemukannya kapal berisikan Narkotka jenis sabu seberat berkisar 350 kg di daerah jeunieb pada bulan januari lalu. Sehingga dari pengembangan tersebut, telah ditetapkan sejumlah 14 orang sebagai tersangka,

Kejari telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan, beberapa diantaranya telah menjalani sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Adapun ke orang 14 terdakwa dimaksud antara yaitu, FA, SU, KR, IZ, SY, MR, SB, SYA ES, KA, MA, MU,
NU, dan AS, Papar Mangantar


Mangantar menyebutkan, dari ke 14  para terdakwa tersebut di dakwakan dengan pasal 115, 114, 112, 132, Undang-Undang No
35 tahun 2009 Tentang Narkobka Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Kejaksaan Negeri Bireuen menangani perkara ini dengan cermat dan teliti, supaya terdakwa mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. Dengan menimbulkan efek jera terhadap para pelaku, hingga menjadi contoh kepada sindikat Narkotika lainnya. Sehingga" Kabupaten Bireuen yang di juluki Kota Santri tidak berubah menjadi Kota Sabu.

"Sementara menyangkut dugaan tindak pidana korupsi program UEP (Usaha Ekonomi Produktif) bagi keluarga miskin dalam rangka
penanganan covid 19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2020. Bahwa kejaksaan
Negeri Bireuen sedang melakukan penyelidikan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejakssan Negeri Bireuen Nomor: Print-04/L.1.21/Fd. 1/06/2021 Tanggal 29 Juni
2021. 

Pemkab Bireuen mengadakan program bantuan UEP (Usaha Ekonomi Produktif) untuk pemberdayaan keluarga miskin dalam rangka penanganan covid-19. Sumber anggarannya berasal dari
hasil Refocusing APBK Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2020, berdasarkan usulan dari Dinas sosial yang menetapkan 250 orang penerima.

Bantuan tersebut disetujui melalui surat keputusan Bupati Bireuen no. 530 tahun 2020 tanggal
14 september 2020 tentang penetapan penerima Bantuan usaha ekonomi produktif bagi
keluarga miskin dalam rangka penanganan covid-19. Setiap berhak menerima bantuan dengan nominal
sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) Dalam SK dimaksud menyebutkan bahwa "Bantuan diberikan dalam
bentuk uang dengan cara pemindahan buku dari rekening Dinas Sosial ke rekening
penerima,

Hinga saat ini Tim Pidsus Kejari telah meminta keterangan kepada 80 orang pihak penerima terkait program  UEP", Berdasarkan proses penyelidikan, telah ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi
pada program bantuan tersebut. 

Terkait penanganan perkara tersebut,   doa dan dukungan segenap
unsure masyarakat sangat diharapkan, sehingga Tupoksi Kejari dapat melaksanakan penanganan dengan baik dan benar. Demikian Press Release ini kami sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 "Berkarya untuk bangsa" Plt. Kajari Bireuen, didampingi FRI Wisdom S. Sumbayak, SH (Kasi Intel) dan sejumlah Kasi lainnya di Aula Kejari setempat, Kamis Tanggal 22 Juli 2021 (**)