Terciduk Diwarkop: Kejari Bireuen Eksekusi DPO Pencabulan Anak

Iklan Semua Halaman


.

Terciduk Diwarkop: Kejari Bireuen Eksekusi DPO Pencabulan Anak

Juwaini
Rabu, 14 Juli 2021
Reaksinews.id | Bireuen -  Setelah sekian tahun melarikan diri untuk dieksikusi, buronan DPO terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. RAS bin Amin (61) Tertangkap TABUR Kejari Bireuen di warkop  kawasan Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan, Selasa (13 Juli 2021) malam.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom  dan Kasi Pidum, Zulham SH menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus/2016, RAS bin Amin (61) dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.

TABUR (Tim Tangkap Buronan) Kejari Bireuen dipimpin Kasi Intel, Fri Wisdom SH berhasil meringkus (RAS)  berstatus DPO sejak 23 Maret 2016 lalu, yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, karena mencabuli gadis ABG berusia 13 tahun Desember 2015 lalu, jelas Kajari pada konferensi pers di aula Kejari Bireuen, Selasa (13/7) 23:30 malam terkait penangkapan serta eksekusi buronan tersebut.

Mangantar Siregar SH memaparkan,  berawal dari bantuan masyarakat menginformasikan keberadaan RAS, seketika Tim Tabur Kejari dibantu tim intelijen Kodim 0111/Bireuen bergegas kelokasi. Sehingga, DPO berinisial RAS berhasil Terciduk (tertangkap) di salah satu warkop kawasan Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan, Selasa (13/7) malam sekira jam 21:30 WIB.

Sebelumnya,  buronan (RAS) meninggalkan desa setelah mengetahui dirinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung,” Terdahulu bersangkutan telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bireuen. Akan tetapi jaksa melakukan upaya kasasi,sehingga RAS diputuskan bersalah. Sementara pada saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri hingga ditetapkanlah sebagai DPO.

"Setelah tertangkap, RAS segera dieksekusi ke Rutan Bireuen, hingga hari ini" Sejumlah 3 buronan Kejari Bireuen masih sedang dalam pencarian untuk di eksekusi. Tidak ada tempat nyaman terhadap mereka untuk bersembunyi", Kejari Bireuen akan terus memburunya, Mangantar Siregar. SH  didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum, Zulham SH dalam konferensi pers di aula Kejari, Selasa pukul 23.30 WIB menjelaskan (**)