L-SAK: Refleksi HUT RI, KPK Kuatkan Strategi Inovatif

Iklan Semua Halaman


.

L-SAK: Refleksi HUT RI, KPK Kuatkan Strategi Inovatif

Juwaini
Senin, 16 Agustus 2021
Jakarta - Reaksinews.id | Kerja keras penyelidik dan penyidik KPK dalam mengusut banyak perkara korupsi pada tempo terakhir ini menunjukkan bahwa ruh pemberantas korupsi tetap bersemayam dalam diri insan KPK dan institusinya. Amanat UU 19/19 terimplementasi persis dengan harapan masyarakat, kekhawatiran yang dulu pun dengan sendirinya tertepis.

Peneliti L-SAK (Lembaga Studi Anti Korupsi) Ahmad Aron H dalam siaran persnya, Senin 16 Agustus 2021 menyampaikan, dari sekian banyak rentetan pengungkapan dugaan kasus, hingga beberapa pekerjaan rumah perkara korupsi yang akhirnya harus dikerjakan KPK, sebahagian besarnya telahpun dilaksanakan", Bahkan  dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, KPK juga telah menetapkan beberapa TSK dalam kasus tersebut pada Agustus lalu, ini juga merupakan kasus terbaru,

Artinya, secara kelembagaan maupun semua insan KPK di dalamnya tetap bekerja fokus dan baik. Kekhawatiran yang dulu pernah dibuat-buat seolah menakutkan saat revisi UU 19/19 dan keraguan pada kepemimpinan komisioner, hingga sikap underestimate terhadap kualitas penyelidikan-penyidik, otomatis tertangkis dengan terus berjalannya kinerja pemberantasan korupsi di KPK saat ini, ungkap Ahmad Aron H

Dikatakan Ahmad Aron", Penyelidikan kasus tersebut harus terus didalami, selain dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, temuan menyangkut dua dokumen dengan nilai fantastis sebesar 2,6T itu harus ditelusuri jelas peruntukannya. Seandainya sampai terindikasi ada korupsi, maka patut pula diduga ada keterlibatan pejabat "kakap" yang pinter banget di dalamnya, 

Namun strategi pemberantasan korupsi tentu bukan hanya penindakan. KPK just do as normal bila tidak melakukan strategi dalam pemberantasan korupsi. Menjadikan penindakan hal utama dan satu-satunya dalam pemberantasan korupsi hanya mengulang lubang hitam di masa lalu yang menjadikan strategi pemberantasan korupsi malah menjadi ideologi, jelas peneliti LSAK tersebut

Lanjut Ahmad Aron" Hal tersebut juga telah menjadi catatan LSAK sebagai refleksi menyambut kemerdekaan RI ke-76, bahwa negara telah memilih hukum sebagai landasan utama diantaranya,

Pertama, amanat UU 19/19 yang tercermin dalam Trisula pemberantasan korupsi harus menjadi kesatuan dari perencanaan strategis KPK untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan mempersempit ruang korupsi. Mendidik masyarakat supaya tidak melakukan korupsi melalui pencegahan, sehingga tidak ada kesempatan dan peluang untuk korupsi. 

Kedua, UU KPK dimaknai sebagai penguatan pematangan, KPK punya sistem SDM lebih mapan serta akuntabilitas yang jelas dan diawasi publik", Bukan pemberantasan korupsi sambil sembunyi-sembunyi menyusupkan ideologi dan kepentingan politik.

Ketiga, jangan pernah takut", Lawan KPK hari ini bukan hanya koruptor, tapi juga kelompok ulung yang suka mengambil untung dari jahatnya korupsi. Maka selama konstitusi dan hukum dijunjung, tak boleh mundur dalam bertempur karena masyarakat pasti mendukung, tutup Peneliti L-SAK  (Red)