AYYUB SABAR LAW FIRM: Ambil alih PH Laporan NY Terhadap Oknum Sekdes Jeunieb

REAKSINEWS.ID | BIREUEN - Menggantikan ANWAR MD, SH" AYYUB SABAR, S.Sy pastikan pendampingan hukum terhadap laporan STTLP/165/X/2021/SPKT/BIREUEN/POLDA ACEH, Diduga melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah"Yakinlah"Hukuman dan Efek Jera bagi Pelanggar itu ada, Jumat (3 Desember 2021)

Penasihat Hukum Pelapor (NY) AYYUB SABAR, S.Sy mengatakan, berdasarkan keterangan korban, bukti serta keterangan Ahli dengan hasil rekam medis, selaku PH"Saya sangat yakin dapat memastikan terlapor akan mendapat efek jera (Hukuman) atas dugaan yang dilaporkan tersebut, 

"Traumatik yang ditimbulkan berkepanjangan, hingga saat ini NY masih menjalani pengobatan (Kontrol) di Poli jiwa Rumkit TK II IM Banda Aceh, berdasarkan hasil Diagnosa Depresi dengan ciri Psikotik. Hal tersebut dikuatkan oleh Surat Keterangan Dokter Ahli Nomor SKDA/363/RST/XI/2021 yang di tanda tangani Dokter Ahli yang membidangi pemeriksaan, papar AYYUB SABAR.

Disebutkan AYYUB, NY melaporkan K (Oknum) jabatan sebagai Sekdes berstatus PNS yang juga pengusaha dari salah satu Desa dalam Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. K dilaporkan ke Polres Bireuen atas Dugaan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah pada, Rabu Tanggal 13 Oktober 2021 lalu,

Disebabkan Satu dan lain hal, Pendampingan yang sebelumnya, ANWAR MD, SH & ASSOCIATES sekarang diambil alih oleh AYYUB SABAR FIRM berdasarkan Surat yang di kuasakan oleh Pelapor. Saya optimis perkara tersebut dapat meyakinkan Majelis Hakim di proses pengadilan nantinya, dengan menghadirkan bukti, saksi ahli dan bukti-bukti baru yang sedang dikumpulkan, Insya Allah", tutur Pengacara muda Firma AYYUB SABAR LAW FIRM.

Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Reaksinews.id membenarkan, terkait Pergantian PH terhadap laporan yang dilaporkan NY salah satu warga dari Kecamatan Jeunieb pada hari, Rabu Tanggal 13 Oktober 2021 lalu,

Sebelumnya kasus (perkara) terkait didampingi oleh ANWAR MD, SH & ASSOCIATES dan sekarang telah beralih ke AYYUB SABAR, S.Sy (AYYUB SABAR LAW FIRM) selaku Penasihat Hukum Pelapor (NY)

Terhadap perkara yang dilaporkan tersebut, pihak Polres Bireuen akan melakukan pengembangan lebih lanjut, serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan. Kepada Reaksinews.id di ruang kerja, Kamis (2/12)  Kasatreskrim Polres Bireuen menyampaikan.

"Sebagaimana diketahui baru-baru ini, AYYUB SABAR FIRM berhasil memenangkan beberapa perkara dalam proses gugatan di pengadilan, antara lain", Kasus gugatan warga terhadap PLTU Nagan Raya (Penyerobotan Tanah) tahun 2020. Kemudian perkara Penganiayaan pasal 351 ayat 1 (Polwan) POLDA ACEH dan dalam kasus berhasil  dimenangi pada putusan 27 November 2021.

Ayyub Sabar merupakan alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan berkantor pada Kantor Hukum AYYUB SABAR LAW FIRM”(Red)

bersambung -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak