Gelar Webinar: LKLH dan MAMTA, Bedah Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Aceh Timur

Iklan Semua Halaman



.

Gelar Webinar: LKLH dan MAMTA, Bedah Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Aceh Timur

Juwaini
Kamis, 27 Januari 2022
REAKSINEWS.ID | JAKARTA - Gabungan organisasi Masyarakat, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) dan Masyarakat Anti Mafia Tanah ( MAMTA) serta Lembaga Bantuan Hukum Lawfirm Justitia yang di Sponsori Oleh Iqtishad Consulting melaksanakan bedah kasus tanah masyarakat Kecamatan Serbajadi Aceh Timur yang diduga digarap PT. Tegas Nusantara, Kamis (27 Januari 2022)

Melalui Webinar zoom meeting yang dilaksanakan berpusat di JL. H. Abdul Ghani KP Utan Komplek Kaltek /BPKP 2 Ciputat Timur Kota Tangerang Banten, pada Rabu (27/1) kemaren.

Kegiatan acara bedah kasus dugaan penyerobotan Tanah oleh PT.TN di Kec. SerbaJadi Kab. Aceh Timur yang dilaksanakan itu diselenggarakan dimulai pada pukul 16:00 Wib, s/d Pukul 18:00 adapun sebagai pembicara sekaligus Moderator pada acara tersebut Bapak Assprof Agustianto, MA selaku Direktur Eksekutif MAMTA (Masyarakat Anti Mafia Tanah ) Irmansyah, SE selaku Direktur Oprasional serta dari Dewan Pimpinan Nasional (LKLH) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dan Lawfirm Justitia Indonesia Bapak Musa Siregar,SH. yang diwakili Oleh Bapak Irwanto. 

Peserta webinar yang hadir pada acara itu ialah sejumlah masyarakat yang berasal dari Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur yang merasa tanah, dan perladangannya telah diserobot oleh perusahaan PT.Tegas Nusantara. 

Pada kesempatan itu juga Turut hadir pada acara tersebut mewakili Bupati Aceh Timur Dari Dinas Pertanahan Aceh Timur, para tokoh adat dan tokoh masyarakat Kec. Serbajadi dan juga Kepala Desa serta praktisi Hukum dan Notaris.

Hasil kesimpulan yang telah dirumuskan dalam acara itu ialah Mafia tanah dapat diartikan adalah tindakan sekelompok orang atau seseorang yang melakukan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum oknum tertentu.

Kejahatan mafia tanah merupakan kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Dalam Negeri Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dll. Demikian disampaikan Irmansyah pada materi pembahasannya. 

Disebutkannya bahwa, Lokasi HGU PT.TN sebahagian berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan sebahagian lagi berada di APL. sedangkan lokasi HGU PT.TN yang berada dalam kawasan Hutan diterbitkan diduga Tanpa Ijin Pelepasan kawasan Hutan Dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bahwa lokasi HGU PT.TN yang berada dalam kawasan Hutan sebahagian merupakan Akses untuk perhutanan Sosial (HD/HTR/HKM) bahkan pada lokasi HGU yang Berada di Kawasan Hutan Produksi telah diterbitkan perijinan dari Hutan Desa(HD) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.  

Lebih lanjut, sebutnya bahwa telah terjadi tumpang tindih perijinan pada Lokasi HGU PT.TN yang sebahagian diduga dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yaitu pada kawasan Hutan tersebut kementerian Agraria. BPN RI telah menerbitkan HGU a/n PT. TN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerbitkan perijinan perhutanan sosial melalui HD di Hutan produksinya, sedangkan pada Hutan Lindungnya di cadangkan sebagai akses perhutanan Sosial untuk masyarakat setempat.

Masih kata Irman, ‘’ Kedepannya Tim Gabungan LKLH, MAMTA, Lembaga Bantuan Hukum LFJI, dan IQTISHAD Consulting akan bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat Serbajadi Aceh Timur dalam penelaahan, penjajakan  pendataan bukti-bukti dan tapal batas  terkait perkara tanah tersebut untuk menemukan penyelesaian kasus tanah milik masyarakat serbajadi Aceh Timur yang diduga digarap oleh PT Tegas Nusantara tersebut’’. Imbuh Irman.

Pengakuan dari Dinas Pertanahan Aceh Timur bahwa PT Tegas Nusantara belum menemukan Dokumen AMDAL milik PT TN.

" Kami tidak menemukan adanya AMDAL milik PT TN. dan sebagian lokasi HGU milik PT TN memang benar berada dalam kawasan hutan. kedepannya kita akan berusaha untuk menerbitkan sertifikat bagi masyarakat Serbajadi Aceh Timur''.

Beberapa peserta yang hadir menyampaikan dalam acara itu permasalahan yang mereka alami dengan PT TN sudah sangat lama dan belum menemukan solusinya.   

"Kami harapkan kepada bapak yang dari Mamta, LKLH, dan LBH LFJI untuk dapat membantu kami dalam persoalan ini". Katanya.(Wira)