REAKSINEWS.ID | LANGSA - Selasa kemarin 18 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat berhasil melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Adapun masing-masing tersangka yang di amankan berinisial Z BIN AG (42) warga Dusun Damai Desa Keude Birem Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur. Kemudian inisial MJ Bin Us (30) warga Dusun Matang Nibong Desa Rantau Panjang Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur.
Pada pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Rantau Seulamat juga ikut mengamankan Barang Bukti yang disita dari Tsk Z Bin AG, yakni 1 (satu) paket besar Ganja yang dengan bungkus kertas koran didalam plastik asoi warna hitam dengan berat keseluruhan 505 ( lima ratus lima ) Gram. 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merk Oppo. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 5614 DAG.
Sementara Barang Bukti yang disita dari Tsk MZ Bin Us, yaitu 21 ( dua puluh satu) paket besar Ganja balut kertas koran dibungkus plastik asoi berat keseluruhan 21 Kg. 1 ( satu ) bungkus ganja dalam plastik asoi seberat 1 Kg. 1 ( satu ) bungkus ganja dibalut kertas koran seberat 400 Gram.
Selanjutnya, 9 ( sembilan ) paket besar ganja dan 25 (dua puluh lima) paket kecil ganja yang dibalut kertas koran dengan berat keseluruhan 100 Gram. 1 ( satu ) buah timbangan. uang tunai sebesar Rp. 9.O26.000 ( sembilan juta dua puluh enam ribu rupiah ).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kapolsek Rantau Seulamat IPDA Harry Prayetno, Rabu (19/1) menjelaskan, berawal pada hari dan tanggal tersebut oleh angota Unit Reskrim awal mulanya telah melakukan pengintaian terhadap tsk Z BIN ( Alm ) G, di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Desa Rantau Panjang Kec. Rantau Selamat Kab. Aceh Timur.
Kemudian unit Reskrim Polsek Rantau Selamat, lanjut Kapolsek, berusaha mengehentikan tersangka, namun pelaku berusaha kabur dari kejaran sehingga Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap di jembatan Desa Bayeun Kec. Rantau Selamat.
Saat dilakukan penggeledahan, didalam sepmor milik pelaku ditemukan barang bukti tersebut sebagaimana yang telah saya paparkan diatas, kemudian pelaku dilakukan introgasi dan mengaku mendapatkan Ganja tersebut dengan cara membeli dari seorang yang bernama MZ dengan harga Rp. 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), ujar Kapolres melalui Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Kemudian pihak kami melakukan pengembangan sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Dusun Matang Panjang Kec. Rantau Selamat Kab.Atim, (di jalan lorong), dilokasi ini berhasil mengamankan seorang tersangka yang telah menjual Ganja tersebut yaitu inisial MJ Bin Us.
Saat dilakukan penggeledahan, jelas Kapolsek lagi, ditemukan barang bukti di dalam saku / kantong celana berupa 1 ( satu ) paket kecil ganja, dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rantau selamat yang dipimpin Kapolsek menuju kerumah tersangka, di dalam kamar rumah milik tersangka, ditemukan barang bukti sebagaimana diatas.
Dan atas pengakuan teesangka Ganja di dapat dari pengiriman mobil yang berasal dari desa Pindeng kab. Gayo Lues dengan harga sebesar Rp. 16.800.000 ( enam belas juta delapan ratus ribu rupiah ). Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Rantau Selamat guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolres melalui Kapolsek.(Wira)