Jajaran Polres Langsa: Kembali Ungkap Jaringan Narkoba 2 Tersangka Diamankan

Iklan Semua Halaman



.

Jajaran Polres Langsa: Kembali Ungkap Jaringan Narkoba 2 Tersangka Diamankan

Juwaini
Kamis, 10 Maret 2022
REAKSINEWS.ID | LANGSA - Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (10 Maret 2022)

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, STK, SIK menyampaikan, berdasarkan LP/A/26/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 08 Maret 2022. 

Telah mengamankan 2 tersangka diduga melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran  narkoba jenis sabu, A/N DS (26) beralamat Gampong Matang Paya Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, serta MR (25 ) status pekerjaan keduanya Wiraswasta,

Dari kedua tersangka turut diamankan Barang Bukti berupa, 1  paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 83,60 Gram, 1 Unit HP merk Oppo warna hitam, 1 Unit HP merk Vivo warna hitam dan 1 Unit Sepmor merk Honda Revo warna hitam, tanpa No. Pol.

Lokasi Kedua tersangka diamankan di Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten  Aceh Tim (di warkop) pada
hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 pukul 15.00 Wib, papar Kasat

Pengamanan berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar, sehingga kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Jajaran Polres Langsa melakukan penyelidikan melalui penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy)

Setelah menyepakati tempat transaksi hingga kedua Tersangka berhasil ditangkap disebuah warung kopi di Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten  Aceh Timur,

Pengakuan Tersangka"Sabu tersebut di dapatkan dari temannya berinisial A (DPO) warga Kabupaten Aceh Utara untuk dijualkan ke Kota Langsa, kemudian Tim melakukan pengembangan hingga ke Aceh Utara, namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya kedua orang Tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachmat, STK, SIK menyampaikan. (Wira)