REAKSINEWS.ID | BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta rakyat Aceh mulai bulan april mendatang. Wacana rasionalisasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh, Sabtu (12 Maret 2022)
Anggota Komisi V DPRA Muslim Syamsuddin ST MAP menilai bahwa dihentikannya pembayaran premi kesehatan oleh Pemerintah Aceh kepada 2.2 juta masyarakat telah disepakati bersama dengan DPRA untuk evaluasi program JKA demi kepentingan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat Aceh.
DPR Aceh mendukung penuh langkah Pemerintah Aceh dalam rangka mengevaluasi anggaran yang selama ini dikucurkan bersumber dari APBA kepada BPJS melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Kita akan mengevaluasi secara menyeluruh angka yang telah ditetapkan sampai 30 Maret, terhitung mulai 1 April 2022 maka anggaran untuk BPJS adalah nol alias tidak dianggarkan lagi”. Tutur Muslim.
Dalam jangka waktu beberapa bulan kedepan pasca pembayaran premi kesehatan masyarakat Aceh disetop, maka sesuai kesepakatan Pemerintah Aceh dengan DPRA guna membuat sebuah sistem baru sebagai formulasi dalam pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.
“Selama ini banyak terdapat double bayar dimana masyarakat Aceh ditanggung JKN-KIS, selain membayar secara mandiri juga turut dibiayai melalui program JKA, oleh karena itu perlu dilakukan verifikasi data kembali.” Ujar Muslim.
Muslim menambahkan, kepada masyarakat yang memiliki kemampuan untuk terus melakukan pembayaran premi seperti biasanya secara mandiri, sementara yang ditanggung JKN-KIS tetap seperti biasanya dan tidak akan berdampak.
Selanjutnya, masyarakat termasuk dalam program JKA yang disetop pembayaran preminya oleh Pemerintah Aceh tidak perlu khawatir, dikarenakan hasil kesepatan dengan DPRA seluruhnya akan ditanggung sambil mencari solusi dan menunggu sistem jaminan kesehatan rakyat Aceh terbaru kedepan.
“Dengan disetopnya pembayaran premi ini, akan menjadi batu pijakan bagi Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi secara menyeluruh" Apakah kedepan kita lanjutkan dengan BPJS atau dengan sistem JKA melalui pengelolaan dari pihak ketiga”. Tambah Muslim.
Muslim memaparkan, sesuai Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka Pemerintah Daerah dianjurkan untuk bekerja sama dengan BPJS, tetapi dikarenakan Aceh memiliki kekhususan seperti yang tertuang didalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, maka kita berharap kedepan Pemerintah Aceh mengambil langkah kekhususan dalam penganggaran kesehatan masyarakat,
Dengan disetopnya pembayaran premi melalui BPJS maka kita berharap Pemerintah Aceh sebagai pelaksana teknis penganggaran segera melakukan langkah-langkah sambil menunggu hasil keputusan bersama dengan pihak ketiga yang akan mengelola program JKA atau melanjutkan kerjasama dengan BPJS.
Komisi V DPRA merupakan Komisi membidangi kesehatan, menyingkapi hal tersebut dimana selama ini banyak sekali keluhan masyarakat berkaitan pelayanan buah hasil dari kerjasama JKA dengan BPJS, baik masalah rujukan hingga banyaknya jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.
“Sebagaimana diketahui bersama, selama ini yang selalu diuntungkan adalah BPJS sedangkan Aceh dengan mengucurkan 1.2 Triliun setiap tahunnya sangat dirugikan, kita di DPRA banyak mendapatkan temuan dan laporan dari masyarakat terkait carut marutnya pelayanan kesehatan dari BPJS terhadap masyarakat Aceh”. Tegas Muslim.(Red)