LANGSA I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa mulai melaksanakan pengerjaan perdana kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2022 menggunakan swakelola tipe I di lingkungan satuan pendidikannya mulai di tingkat Paud, SD dan SMP.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Langsa, Dra Suhartini, MPd kepada wartawan menyatakan, tahun 2022 ini Disdikbud Kota Langsa melaksanakan pengerjaan perdana swakelola tipe I di tingkat satuan pendidikan PAUD sebanyak 5 kegiatan, SD sebamyak 13 kegiatan, SMP sebanyak 8 kegiatan dengan total senilai Rp26.866.199.000 terdiri dari, untuk pengadaan fisik tingkat PAUD sejumlah Rp1.717.949.600, SD senilai Rp12.582.424.000 dan SMP senilai Rp11.222.627.000.
Diutarakannya, metode swakelola tipe I yang diatur dalam petunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2022 dan turunannya petunjuk operasional Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendodikan Tahun Anggaran 2022.
Selain dikuatkan dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Di mana, pada pasal 5 penyelenggaraan swakelola dilalukan berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut; tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggungjawab anggaran dalam hal ini Disdikbud Langsa. Selain itu Pasal 5 poin a tipe I penyelenggara swakelola ditetapkan oleh PA/KPA.
Sementara untuk penyelenggaraan swakelola ditetapkan dengan surat keputusan, seperti penetapan susunan tim penyelenggara kegiatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa Nomor 22/SD/Tahun 2022 terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas.
Kemudian dalam lampiran lainnya, penetapan penyelenggaraan swakelola, PA/KPA menetapkan penyelenggaraan swakelola yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas swakelola atad usulan dari PPK.
Dimana, lanjut Suhartini, tim persiapan secara aturan terdiri dari pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Penanggungjawab Anggaran dan tim persiapan dapat merangkap sebagai tim pelaksana.
Selanjutnya, tim pelaksana secara aturan terdiri dari pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran. Untuk kegiatan yang membutuhkan banyak tenaga di lapangan seperti kegiatan pengumpulan data oleh enumerator, maka penyelenggara swakelola dapat dibantu oleh tenaga pendukung lapangan, seperti kepala sekolah, tukang bangunan, fasilitator, narasumber, PTK dan tenaga teknis lainnya.
Selain itu dalam mekanisme penyaluran keuangan, PPK melakukan pembayaran pelaksanaan swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, meliputi SPM per sekolah kemudian di ajukan ke DPKA (SP2D), selanjutnya DPKA membayar melalui Bank Aceh dan berlanjut ke bendahara pembantu Disdikbud. Untuk selanjutnya bendahara pembantu yang telah di tunjuk oleh PA melakukan pembayaran secara non tunai ke tukang pekerja bangunan, toko bangunan dan panglong kayu dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama.
"Jadi untuk semua proses tersebut tidak dilakukan dengan tunai, tapi non tunai kepada rekening masing masing," tegasnya.
Untuk itu, Suhartini meminta masyarakat dan elemen untuk sama-sama mengawasi semua pelaksanaan swakelola tipe I dengan tujuan mendapatkan hasil dan prkerjaan yang maksimal di Disdikbud Kota Langsa, karena mulai tahun 2022 ini pelaksanaan swakelola sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Apalagi, ini pertama sekali Disdikbud Langsa melaksanakan swakelola tipe I, jika nantinya dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan adanya keluhan dan kejanggalan bisa menanyakan langsung ke Disdikbud dengan menghubungi ketua tim pelaksana di.masing masing jenjang.
Selain itu, informasi publik ini sangat penting, jadi dari awal proses hingga pelaksanaan akan kita sampaikan ke media sebagai informasi yang menganut asas kerterbukaan, akuntabelitas dan integritas dengan tujuan mencegah tidak ada nya salah atau mis komunikasi.
"Tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas akan turun memantau pekerjaan ke sekolah diatur pakai jadwal dan itu bergilir sesuai sekolah yang dikunjungi. Selain itu, semua masyarakat boleh memantau pengerjaan kami, jika perlu kami membuka ruang informasi atau laporan bisa mendatangi kami atau melakukan audiensi," ungkapnya.
Sekali lagi Prinsip pengerjaan ini adalah akuntabilitas keterbukaan, jadi siapa pun bisa melihat memantau bagaimana pelaksanaan di lapangan,"
"Kami hanya menjalankan aturan sesuai dengan perundangan-undangaan. Mulai dari proses awal, pelaksanaan hingga akhir kegiatan nanti," tandas Kadisdikbud Langsa, Dra Suhartini, MPd. (Wira)