Pengadilan Negeri 1A Palangkaraya Vonis Bebas Bandar Narkoba: Sejumlah Ormas Lakukan Aksi Damai.

Iklan Semua Halaman



.

Pengadilan Negeri 1A Palangkaraya Vonis Bebas Bandar Narkoba: Sejumlah Ormas Lakukan Aksi Damai.

Juwaini
Jumat, 27 Mei 2022
PALANGKARAYA | Saat ini Masyarakat di Kalimantan Tengah Khususnya yang berada di Kota Palangkaraya gempar dengan di vonis bebasnya bandar besar narkoba yang bernama “Salihin” Alias Saleh oleh Pengadilan Negeri 1A Palangkaraya.

“Saleh” yang merupakan bandar Sabu-Sabu pada saat itu jelas kedapatan memiliki sabu seberat 200 gram Oleh BNNP Kalteng di kediamannya,

Dimana saat persidangan berlangsung “Soleh” Malah di vonis bebas oleh 2 hakim Pengadilan Negeri 1A Palangkaraya, yang mana dengan kebijakan hakim tersebut menjadikan pertanyaan tersendiri pada masyarakat dan juga membuktikan jelasnya bahwa keadilan di negeri ini sangat memprihatinkan.

“Terlebih lagi, Saleh si bandar Sabu-sabu ini Resedivis alias sudah beberapa kali di Grebek (Ditangkap) oleh aparat penegak hukum namun orang nya masih saja bisa berkeliaran di luar bahkan masih saja membagikan ataupun menjual barang Haram tersebut kepada Masyarakat,

“Dengan di vonis bebasnya “Saleh” Jum’at (27/05/2022), Sejumlah Ormas terdiri dari LSR-LPMT, FOR DAYAK, PEMUDA PANCASILA dan Ormas-Ormas Paguyuban di Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya yang berada di Kota Palangkaraya,  Melakuan Demonstran Aksi Damai di halaman Pengadilan Negeri 1A Palangkaraya Terkait Keputusan Hakim yang di nilai tidak effesien dengan di vonis bebas nya Saleh si bandar Sabu.

” Pada Kesempatan Aksi Damai tersebut Ketua Umum LSR-LPMT “Agatis ansyah” mengungkapkan bahwa Keadilan di negara ini masih sangat-sangat memprihatinkan, Gatis juga mengatakan disini kita jelas mengetahui, melihat jelas di vonisnya bebas “Saleh” membuktikan bahwa ke adilan di negara ini masih sangat-sangat memprihatinkan,
yang mana sudah jelas dalam kasus ini Saleh telah melanggar melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. namun kenyataannya berbeda dan tidak sesuai ekspetasi masyarakat “Saleh” tidak di kenakan Pasal tersebut, malahan dia di vonis bebas “Ucap Agatis”.


“Agatis juga Menghimbau, Meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan dan jangan takut untuk memerangi marak peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Tengah Khususnya Kota Palangkaraya

“Terakhir di ujung penyampaian nya “Agatis Ansyah” yang mana selaku Ketua Umum LSR-LPMT dan juga sekaligus mewakili Seluruh Masyarakat Kalimantan Tengah, Khususnya Kota Palangkaraya, meminta kepada Pengadilan Negeri 1A Palangkaraya untuk mengusut dengan tuntas dan adil akan kebijakan hakim yang di nilai tidak efisien dalam menangani perkara Pidana Narkotika tersebut.

Ditempat terpisah Ketua PWMOI Kalteng Soedjiono, S.Sos sebaiknya Hakim 2 yang nakal untuk segera dilaporkan Je Komisi Yudisial (KY) untuk bisa di tindak lanjuti dan kalo Hakim tersebut terbukti maka tidak ada kata lain dipecat dari jabatan serta diproses menurut hukum sesuai dengan kesalahan nya, tegas Soedjiono tutup wawancara dengan awak media. (Rils)