DPRK Bireuen Gelar Paripurna: Usul Pemberhentian Bupati H. Muzakkar A. Gani

Iklan Semua Halaman


.

DPRK Bireuen Gelar Paripurna: Usul Pemberhentian Bupati H. Muzakkar A. Gani

Juwaini
Kamis, 23 Juni 2022
BIREUEN | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Usulan Pemberhentian Bupati Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si, setelah menerima surat dari Kemendagri tentang usul pemberhentian Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022, Kamis (23 Juni 2022)

Ketua DPRK, Rusyidi Mukhtar, S.Sos dalam memimpin sidang menyampaikan, Paripurna digelar dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kemendagri. Dalam hal tersebut, Kemendagri meminta DPRK untuk mengusulkan pemberhentian Bupati melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara dari Rapat Paripurna,

Dimana usulan pemberhentian tersebut akan disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya masa Jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati. 

Dikarenakan Jabatan Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si akan berakhir masanya pada bulan depan tanggal 10 Agustus 2022, sehingga DPRK Bireuen menggelar Sidang Paripurna dalam rangka menyampaikan Usulan Pemberhentian Bupati periode 2017-2022, Rusyidi menerangkan.

Dengan demikian, secara resmi, 
"Melalui Rapat Paripurna, DPRK Bireuen, mengumumkan usulan pemberhentian saudara Muzakkar A. Gani dari jabatannya sebagai Bupati Bireuen periode 2017-2022,

Selanjutnya risalah dan berita acara Rapat Paripurna akan diteruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Ketua DPRK Bireuen menuturkan 

Pada Sidang Paripurna dimaksud, Ketua DPRK turut membacakan latar belakang pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bireuen periode 2017-2022, dimana Pimpinan daerah terpilih pada Pilkada serentak ketika itu adalah H. Saifannur yang berpasangan dengan H. Muzakkar A. Gani,

Sehingga dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Agustus 2017 lalu. Sementara ditengah perjalanan tugas, tepatnya tanggal 19 Januari 2020", H. Saifannur dipanggil menghadap sang Khalik (Meninggal)  karena sakit,

Selanjutnya"H. Muzakkar yang menjabat Plt kembali dilantik menjadi Bupati pada bulan Juni 2020. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, DPRK wajib mengumumkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRK Bireuen Menyampaikan.

Sebelumnya" Rancangan keputusan usulan pemberhentian Bupati tersebut dibacakan oleh, Said Abdurrahman S.Sos selaku Sekretaris Dewan dan telah mendapat persetujuan dari semua Anggota DPRK yang hadir dalam sidang paripurna.

Rapat Paripuna di ruang sidang Sekretariat setempat, Kamis (23/6/2022) turut dihadiri, semua Anggota DPRK, SKPK Pemkab, Unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan. (Red)