Yonmarhanlan IV Hadiri Pemusnahan Ribuan Barang Tegahan Tipe Madya Pabean

Iklan Semua Halaman


.

Yonmarhanlan IV Hadiri Pemusnahan Ribuan Barang Tegahan Tipe Madya Pabean

Juwaini
Rabu, 15 Juni 2022
TANJUNGPINANG | Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) IV Tanjungpinang dalam hal ini diwakili Pasminlog Yonmarhanlan IV Lettu Marinir Teuku Adriansyah menghadiri pemusnahan ribuan barang Tipe Madya Pabean Tegahan 2020-2021 yang berlangsung ditempat pembuangan akhir (TPA) sampah jalan Ganet Kota Tanjungpinang, Selasa (14 Juni 2022).

Dilansir dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) ribuan barang tegahan 2020-2021 ini dengan nilai sebesar Rp2.5 Miliar lebih. Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.

Dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2020 sampai 2021 KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya,”kata Tri.

Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Sementara itu Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang Letkol Marinir Kemal Mahdar, S.H.,M.Tr Opsla., melalui Pasminlog Yonmarhanlan IV Lettu Marinir Teuku Adriansyah mengatakan bahwa langkah pemusnahan tersebut menjadi tindak lanjut dari penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai, pemusnahan merupakan langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. 

Yonmarhanlan IV Tanjungpinang selama ini bersinergi dengan instansi terkait dalam hal ini sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai saat di lapangan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPPBC dalam melaksanakan tugas. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, Ujarnya. (Ac)