Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Iklan Semua Halaman


.

Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif

Juwaini
Selasa, 05 Juli 2022
JAKARTA | Menanggapi kabar dilantiknya Mayjen TNI (Purn), Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.

"Pj Gub Aceh Bapak Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan Anggota TNI aktif. Tapi sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," terang Benny dalam keterangan persnya, Selasa (5 Juli 2022).

Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.

Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu. 

Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri. (Red)