ACEH TIMUR | Ketua LSM KANA (Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terkait program peremajaan sawit rakyat (PSR) sumber dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) 2021, Minggu (31Juli 2022)
Menurut Muzakkir,"pihak penegak hukum baik polisi atau jaksa sudah semestinya melakukan penyelidikan pada program tersebut. Pasalnya, pada pelaksanaan program itu berkembang isu dan ada dugaan terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu."
Untuk itu, pihak penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan terkait isu yang berkembang tersebut."tegasnya.
Dia menambahkan informasi yang diperoleh pihaknya program PSR tersebut anggarannya mencapai puluhan milyar." 1 hektare biaya mengerjakan replanting sawit mencapai Rp. 30 juta." Terang Muzakkir.
Disisi lainnya yang perlu dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum selain adanya praktek pungli dan juga perlu ditelusuri kebenaran lahan program peremajaan sawit agar tidak terjadinya fiktif.
" Lahanya itu harus ditelusuri keabsahannya, yang kita sanksikan jangan digunakan hutan untuk dijadikan kebun" cetus Muzakkir
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur mengatakan tidak ada pungli dan siapa yang pungli.? (Wira)