120 Warga dari 6 Kecamatan Ikuti ITSBAT Nikah di Kecamatan Jeunieb

Iklan Semua Halaman


.

120 Warga dari 6 Kecamatan Ikuti ITSBAT Nikah di Kecamatan Jeunieb

Juwaini
Kamis, 25 Agustus 2022
Foto: Penyerahan Buku Nikah Secara Simbolis  oleh Kapolsek Jeunieb, IPDA Arizal didampingi Kabid Pembinaan Syariah dan Akhlak (DSI) Israwati SKM 

BIREUEN | Dalam rangka mewujudkan masyarakat mendapat perlindungan hukum, Tim Terpadu (DSI) Kabupaten Bireuen mengelar Itsbat Nikah terhadap para korban Konflik dan masyarakat Miskin di Kecamatan Jeunieb Kabupaten setempat, Kamis (25 Agustus 2022)

Kadis, Anwar S.Ag, MAP melalui Kabid Pembinaan Syariah dan Akhlak (DSI) Israwati SKM didampingi Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen menyampaikan, Itsbat digelar dalam rangka memberikan perlindungan kepada korban Konflik dan masyarakat miskin yang sebelumnya belum terdaftar dalam akta perkawinan dan tercatat dalam sebuah buku nikah, 

Tujuannya untuk memberikan hak  masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia, sehingga mendapat perlindungan Hukum. Dalam hal ini, Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen melalui Nota Kesepahaman (MoU) turut bekerja sama dalam sebuah Tim Terpadu melibatkan, Disdukcapil, Kemenag dan Mahkamah Syariah setempat.

Foto: Prosesi Itsbat Nikah oleh Hakim Kemenag Bireuen

Hari ini, Kamis (25/8) sejumlah 120 pasangan peserta didampingi para saksi terdaftar dan hadir pada pelaksanaan "Itsbat" yang diikuti oleh masyarakat dari 6 Kecamatan terdiri dari, Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada, dimana giat dipusatkan di Aula Serbaguna Kecamatan Jeunieb.

Dalam memaksimalkan Itsbat, pihak kepanitiaan telah menyiapkan sejumlah 4 ruang sidang serta para HAKIM Unsur KUA dari masing-masing kecamatan yang melaksanakan Itsbat dimaksud, Kabid Pembinaan Syariah dan Akhlak (DSI) Israwati SKM.

Sementara Kapolsek Jeunieb, IPDA Arizal pada penyerahan Buku Nikah secara simbolis mengatakan, dengan adanya Itsbat Nikah secara Umum (massal) yang digelar Tim Terpadu hari ini, Kamis (25/8) diharapkan masyarakat akan mendapat perlindungan hukum dalam hal perkawinan yang Sah sebagai warganegara serta tercatat secara administrasi di Disdukcapil kabupaten bireuen.

Senada disampaikan Ketua Apdesi Kecamatan Simpang Mamplam, Rusdi, sejumlah Itsbat diikuti oleh sejumlah masyarakat miskin dan korban Konflik, Akta Perkawinan (Buku Nikah) merupakan salah satu bentuk Dokumen yang sangat Sakral (Penting) dan sebagai sebuah pernyataan legalitas status perkawinan dalam setiap keluarga yang tercatat secara administrasi di data base kenegaraan,

Sebelumnya masyarakat pada masa konflik, sebagian besarnya menikah di Gampong selain dirumah. Namun pernikahan tersebut dinyatakan sah berdasarkan ada kesaksian, mahar sebagai mas kawin, selain surat pernyataan dari Qadhi yang menikahi Masing2 pasangan tersebut, ujar Rusdi yang ikut mendamping puluhan pasangan Itsbat dari Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Simpang Mamplam.

Itsbat Nikah dipusatkan di Aula Serbaguna Kecamatan Jeunieb turut dihadiri, Kadis Syariat Islam, Anwar, S.Ag, MAP, Kadisdukcapil, Muhammadiyah, S.Ag, Ketua Mahkamah Syariah, M. Syauqi SHi, SH, MH, selain Muspika Jeunieb dan tamu undangan lainnya. (Red)