Sosialisasi PKPU 4: Pengurus Parpol Apreseasi Ketua Devisi Teknis KIP Aceh Timur

Iklan Semua Halaman


.

Sosialisasi PKPU 4: Pengurus Parpol Apreseasi Ketua Devisi Teknis KIP Aceh Timur

Juwaini
Rabu, 10 Agustus 2022
ACEH TIMUR | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur  Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2022 kepada  Partai Politik dan Stakeholder.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari bertempat dikantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Jalan Medan-Banda Aceh Gp Alue Nibong Peureulak.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pengurus Partai Politik dan Stakeholder Serta Tamu undangan, Selasa (9 Agustus 2022)

Sofyan Ketua KIP Aceh Timur mengatakan Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis atau Bimtek yang diadakan di Jakarta pada tanggal 23 sd 25 juli 2022 yang lalu.

Tujuan kita  diadakan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024 terkait Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Keputusan KIP Aceh Nomor  20 tahun 2022, Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten /Kota.

Sofyan menambahkan Komisi Pemilihan umum atau (KPU) selaku penyelenggara Pemilu di Republik ini, telah mengupayakan dan mengusahakan berbagai kemudahan dalam setiap proses yang akan dihadapi pada Pemilu serentak ditahun 2024 mendatang, salah satunya adalah dengan memanfaatkan tekhnologi terkini, seperti dengan hadirnya APLIKASI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK atau yang kita kenal dengan nama SIPOL, 

Sehingga pihak Partai Politik Calon peserta Pemilu tidak perlu lagi Ribet dan disibukkan dengan tumpukan tumpukan kertas yang menggunung untuk diantarkan dan diserahkan ke Kantor KPU atau KIP, seperti pada pemilihan umum sebelumnya.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, selain yang tadi saya sebutkan yaitu untuk menyatukan satu persepsi antara KPU dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, juga bertujuan untuk memberikan Informasi kepada seluruh Stake Holder, para pemangku Kepentingan, serta Bakal Calon Partai Politik peserta Pemilu, agar mengerti dan memahami bagaimana proses pendaftaran Bakal Calon Parpol Peserta Pemilu, hingga Verifikasi Administrasi dan Faktual yang dilakukan oleh KPU atau KIP, dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Intinya, seluruh proses tahapan pendaftaran hingga Penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 dapat termonitor dalam Aplikasi SIPOL.         
          
sementara itu komisioner KIP atim  Eni Yuliana  salah satu Pemateri dalam sosialisasi ini mendapat apresiasi dari partai politik dalam  penyampaian materi nya yang bagus dan  luar biasa lengkap  dan berkualitas

Salah seorang dari partai politik di forum mengucapkan terimkasih banyak atas paparan Materi yang luar biasa cukup komplit sehingga  kami tidak ada pertanyaan lagi jadi kami ucapkan sangat luar biasa buat ibuk Eni yuliana di jawab oleh ibu Eni yuliana Alhamdulillah terimakasih pak.(Wira)