Gambar: Presiden Jokowi Menujuk Makarim Wibisono Sebagai Ketua Tim PPHAM, Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa lalu
JAKARTA | Presiden RI Ir. Joko Widodo resmi menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Tim pelaksana PPHAM yang di pimpin, Makarim Wibisono turut diperkuat oleh sejumlah anggota antara lain, Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.
Dalam penugasan dimaksud, PPHAM akan mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.
Selain itu "Tim PPHAM juga memiliki tim pengarah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Tim itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, serta Kepala Staf Kepresidenan.
Adapun sejumlah rentetan Kasus berupa Tragedi (Peristiwa) yang terjadi di masa lalu sebagai sasaran pengungkapan diantaranya
Kasus tersebut yaitu, Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi I dan II, Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Selain itu, peristiwa Wasior Wamena, Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Tragedi (Peristiwa) Simpang KAA 1999-Aceh, Jamboe Keupok 2003-Aceh, Rumoeh Geudong 1989-1998-Aceh dan Kasus Paniai yang terjadi pada tahun 2014 lalu.(Red)