Presiden Jokowi: Selesaikan Persoalan Akibat Penyesuaian Harga BBM, Pemda Jangan Ragu Gunakan APBD

Iklan Semua Halaman


.

Presiden Jokowi: Selesaikan Persoalan Akibat Penyesuaian Harga BBM, Pemda Jangan Ragu Gunakan APBD

Redaksi @ reaksinews.id
Senin, 12 September 2022
Foto: Presiden Jokowi menjelaskan Tentang Penggunaan APBD Kepada Kepala Daerah Akibat Penyesuaian Harga BBM, Senin (12/9)

JAKARTA | Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah tidak ragu dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga BBM. Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Permenkeu dan SE Mendagri.
 
“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan juga Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri). Payung hukumnya sudah jelas asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu lalu baru disampaikan,” ucap Presiden saat memberikan arahan dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (12 September 2022)

Menurut Presiden Joko Widodo, realisasi APBD hingga saat ini masih berada di angka 47 persen, sementara kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu, Presiden mendorong pemda menggunakan dua persen dari komponen anggaran dalam APBD yaitu dana transfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk menyelesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM. 

“ Jika dilihat posisi hingga hari ini, realisasi 2 persen dana transfer umum masih berkisar Rp2,17 triliun, sementara belanja tidak terduga Rp16,4 (triliun) baru digunakan Rp6,5 triliun. Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” paparnya. 

Lanjut Presiden, dana dimaksud dapat digunakan pemda untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat penyesuaian BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam bidang transportasi, pemda juga dapat membantu transportasi umum yang mengalami kenaikan tarif. 

“UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM. Transportasi umum juga bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu bukan total dibantu, tapi kenaikan tarif yang terjadi itu bisa dibantu lewat subsidi ini,” tambahnya. 

Selain itu, pemda dapat memanfaatkan komponen anggaran lain yaitu belanja tidak terduga untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing seperti kenaikan bahan pangan. Misalnya, terjadi kenaikan harga bawang merah,  pemda dapat juga membantu biaya transportasi agar harga bawang merah di petani dan di pasar tetap sama, sebut Presiden

“Misalkan harga bawang merah, oleh karena Bawang merah banyak yang berasal dari Brebes, jarak tempuh dari Provinsi Lampung ke Brebes dan sebaliknya menempuh perjalanan yang sangat jauh, kebutuhan biaya transportasinya mencapai Rp3 juta, itu yang ditutup oleh pemda. Sehingga harga yang terjadi adalah harga petani di Brebes kemudian sama dengan harga yang ada di pasar. Sekiranya semua daerah melakukan, tentunya akan bisa menahan inflasi dan harga tidak melonjak,” Presiden menuturkan

Presiden Jokowi menekankan serta mewanti-wanti para kepala daerah untuk waspada terhadap inflasi, terutama berkaitan dengan harga pangan karena secara langsung berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah. Apabila harga pangan naik, sejatinya kemiskinan di daerah juga akan ikut naik. 

“Terutama sekali berkaitan harga beras yang menjadi komponen utama. Jadi hati-hati, sekiranya harga beras di daerah Bapak, Ibu sekalian itu meskipun hanya Rp200 atau Rp500 (naik), segera diintervensi, karena hal tersebut menyangkut kemiskinan di provinsi, kabupaten, dan Kota Bapak, Ibu pimpin. Itu akan langsung bisa naik angka kemiskinannya,” Presiden Joko Widodo menyebutkan.

Jakarta, 12 September 2022
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden