Tidak Terbukti Secara Sah: Hakim PN Bireuen Bebaskan Dila Dara Fhonna

Iklan Semua Halaman



.

Tidak Terbukti Secara Sah: Hakim PN Bireuen Bebaskan Dila Dara Fhonna

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 07 September 2022
Foto: Pengacara dari LBH Keadilan Tanah Rencong mendampingi Prosesi Pembebasan Dila Dara Fhonna, setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (5/9)

BIREUEN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menvonis bebas terdakwa Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen atas kasus Pembunuhan Anak Dengan Rencana, Rabu (7 September 2022)

Pengacara terdakwa Dila Dara Fhonna, dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul bahri, SH kepada Reaksinews.id, Rabu (06/9) menyampaikan,

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Senin (05/9/2020) menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan kedua, dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut umum serta memerintahkan, 

" Terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 

Afrizal, SH menjelaskan bahwa, terdakwa sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP jo Pasal 342 KUHP, dan di tuntut dengan pasal 342 KUHP yang mana isi dari pasal tersebut adalah;

“Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Lanjut Afrizal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan  22 agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dila Dara Fhonna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.

" Akan tetapi atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong  telah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan Pembunuhan Anak Dengan Rencana, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dan atas keputusan majelis hakim tersebut, lanjut Afrizal, SH bahwa kami penasehat hukum terdakwa menerimanya. Dan Alhamdulillah hari ini terdakwa sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga, pungkasnya. (Red)