Terciduk: Tim Gabungan Satreskrim Polres Bireuen, Amankan Perampok Nasabah Bank

Iklan Semua Halaman


.

Terciduk: Tim Gabungan Satreskrim Polres Bireuen, Amankan Perampok Nasabah Bank

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 16 September 2022
Foto: Tersangka Perampok Nasabah Bank dari luar daerah beserta Barang Bukti diamankan Tim Gabungan Satreskrim, Sat Intelkam Polres Bireuen, Konferensi pers, Jumat (16 September 2022)

BIREUEN | Tim Gabungan Satreskrim, Sat Intelkam Polres Bireuen, melibatkan Ditkrimsus/Ditkrimum Polda Aceh, dibantu Polda Sumut, serta Jajaran lintas Polres, Berhasil mengungkap hingga mengamankan pelaku pencurian dan perampok dari luar provinsi, Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, tersangka terciduk di wilayah Polres Batu Bara, Jumat (16 September 2022)

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH didampingi Kasatreskrim, AKP Arief Sokmo Wibowo, SIK dalam Konferensi pers, Jumat (16/9) memaparkan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dan perampokan dalam wilayah hukum Polda aceh, beserta sejumlah barang bukti turut disita,

Dimana penangkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum polres Batu Bara Sumut setelah mengintai serta pengejaran hingga pelaku terciduk (Tertangkap) Pengembangan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Perampokan Nasabah Bank) dipimpin Kasatreskrim melibatkan Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bireuen, 

Serta mendapat pendampingan Ditkrimsus/Ditkrimum Polda Aceh  dan Dibantu Oleh Ditkrimum Polda Sumut, Selain itu juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan lintas jajaran Polres (Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa) dan berakhir di Polres Batu Bara, dimana para pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan, Kapolres Bireuen menyampaikan.

Selanjutnya, Kasatreskrim, ...... memaparkan, Pengungkapan tersebut dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi:

LP.B/138/VI/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH,Tgl 22 Juni 2022.(TKP DEPAN MEUNASAH KULAH BATE).
LP.B/108/IX/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH,Tanggal 16 September 2022. (TKP DS.BIREUEN MEUNASAH BLANG).
LP.B/96/VII/2020/SPKT/POLRES BIRUEN/POLDA ACEH,Tanggal 28 Juli 2020 (TKP JL.TAKENGON – BIREUEN DS.MEUNASAH CAPA).
LP.B/166/X/2021/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH,Tanggal 18 OKtober 2021,(TKP DS.BIREUEN MEUNASAH REULET).
LP.B/207/IX/2022/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH,Tanggal 15 September 2022. (TKP PARKIRAN BANK BPD BIREUEN).
LP.B/65/IV/2021/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH,Tgl 29 April 2021. (TKP JL.MEDAN BANDA ACEH  DS.PAYA MEUNENG).

Sebagaimana diketahui rentetan tempat kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perampokan tersebut diantaranya:
Tanggal 22 Juni 2022,
Di Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara depan Mns. Kulah Batee Ds.Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp.320.000.000,

Tanggal 16 september 2020,
Di Jl.Medan Banda Aceh Ds. Bireuen Mns. Blang Kec. Kota Juang Kab.Bireuen, kerugian korban sebesar Rp.70.000.000,

Tanggal 28 juli 2020,
Di Jalan Bireuen Takengon Ds. Mns. Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen tepatnya di depan Kantor PU,  kerugian korban Rp.50.000.000,

Tanggal 18 oktober 2021,
Di Ds. Bireuen Mns. Reuleut Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, kerugian Rp.100.000.000,

Tanggal 03 februari 2021,
Di parkiran Bank BPD Bireuen Desa Pulo Ara geudong teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, kerugian Rp. 5.000.000,

Pada hari kamis tanggal 29 april 2021 sekira pkl 14:27 wib bertempat di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Meuneng Kec.Peusangan Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.48.835.000)

Tanggal 12 september 2022 
Di Kabupaten Bener meriah, kerugian korban Rp.700.000.000,

Sehingga total kerugian keseluruhan yang ditimbulkan di kabupaten Bireuen dan bener meriah diperkirakan mencapai Rp Rp.1.293.835.000 (satu miliar dua ratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah). 

Para pelaku berhasil diamankan di Batu Bara Provinsi Sumatra Utara pada, Selasa (13 September 2022) berstatus warga dari luar provinsi Aceh dan kesemua mereka beralamat satu daerah yang sama  dari Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel diantaranya:

1. AN (31) 2. AB (58) 3. RJ (40) 4. HA (33) Tahun, kesemua pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan dengan desa yang berbeda dan berstatus wiraswasta.

Pihak kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti dari pelaku diantaranya: 
Uang tunai sejumlah Rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah), 6 Lembar kartu ATM, 2  Besi Runcing Pemecah kaca, 1 Handphone Nokia, 1 Handphone Samsung, 1 SmartPhone Android Samsung (Hitam), 1 SmartPhone android Samsung (Biru)
1 SmartPhone android Samsung (Grey), 1 Lembar SIM A.n HERI AHRISANDI, 1 Lembar Boarding Pas Passenger Pesawat Lion Air, 1 Bundel Izin Travel, 4 Dompet, 1 Tas Levis dan 3 Buah Helm.

Sebagaimana diketahui Penangkapan tersebut dilakukan pada, Jumat (9 September 2022) Oleh Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen beserta anggota opsnal dibantu Sat Intelkam, serta Ditkrimum Polda Aceh & Tim Ditkrimsus Polda Aceh dalam rangka Menindak Lanjuti Penanganan Perkara Berdasarkan LP tersebut dengan melakukan proses penyelidikan, selain menggali informasi sedetil-detilnya dari masyarakat. 

Seketika mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, Tim langsung bergegas melakukan pengejaran. Bahwasanya terduga sudah berada di wilayah Lhokseumawe tepatnya di sekitar Uteunkot. Sembari berkoordinasi dengan setiap polres yang dilintasi, tim terus melakukan pengejaran,

Namun sesampainya di Sumatera Utara (Kota Medan) Tim kehilangan jejak, kemudian berkoordinasi dengan Tim Ditkrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Sehingga para tersangka berhasil diamankan di Polres Batu Bara melalui kerjasama lintas kepolisian.

Dari hasil keterangan diketahui "Modus Operandi" Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melakukan Pemantauan terhadap nasabah yang yang bertransaksi "Tarik Tunai" kemudian mengikuti sampai Lokasi Aman lantas memecah kaca kendaraan lalu mencongkel Jok sepeda motor disusul mengambil uang milik korban. 

Terhadap para tersangka dijerat  Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman hingga 5 Tahun penjara. Berdasarkan Intervensi dan Analisa dilapangan menyimpulkan, kelompok tersebut telah melakukan pencurian di 4 Kabupaten/Kota dalam Wilkum Polda Aceh Yaitu (1) Kab.Bireuen (2) Kota Lhokseumawe (3) Bener meriah dan (4) Aceh Timur

Saat ini para pelaku ditahan dan diamankan guna melakukan pengembangan lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Bireuen memaparkan pada Konferensi pers yang diikuti sejumlah awak media liputan kabupaten Bireuen, Jumat tanggal 15/9/22. (Red)