Jual Sabu di Steam Mobil: IRT Ditangkap Polisi

Iklan Semua Halaman


.

Jual Sabu di Steam Mobil: IRT Ditangkap Polisi

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 26 Oktober 2022
Foto: MM (36) IRT warga Kawasan Jawa Tengah, Ambawang, diamankan Polres Kubu Raya (26/10)

KUBU RAYA | Menanggapi Informasi masyarakat tentang peredaran dan penjualan barang haram di Desa Jawa Tengah Kecamatan Ambawang. Polres Kubu Raya kembali berhasil memutus satu persatu peredaran Narkoba di Kabupaten Kubu Raya.

MM (36), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Terkuak Ibu dua anak ini menjual dan sekaligus penyedia tempat bagi pengguna Narkotika kelas 1 ini.  

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya penjualan barang haram dalam kawasan Desa Jawa Tengah Bertempat di Steam Mobil Kecamatan Ambawang, Kubu Raya, ungkap Ade, Rabu 26/10/22).

Berbekal Informasi itu, Satuan Reserse Narkoba segera melakukan Penyelidikan, personil melakukan undercover berpura-pura menjadi pembeli, akhirnya menangkap MM yang merupakan pengedar sekaligus penyedia tempat bagi pengguna Narkoba.  

" Penangkapan MM dilakukan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 16.15 Wib beserta barang bukti di rumah yang bersebelahan dengan Steam Mobil miliknya, ujar Ade.
 
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersangka diantaranya berupa, Narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram yang di jadikan 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.

" MM mendapatkan Sabu tersebut dengan cara membelinya dari seorang perempuan berinisial TN di Jalan Tritura Pontianak Timur. Dengan jumlah sebanyak 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan seharga harga Rp. 600.000 dan MM akan menjualnya kembali dengan keuntungan per paket Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),

" Hasil dari penjualan Narkoba Jenis Sabu di gunakan MM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tersangka mengakui perbuatannya, tambah Ade.

Diketahui suami MM tiga bulan yang lalu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam kasus yang sama, atas perbuatannya MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber :Humas Polres Kubu Raya Polda Kalbar).