PAW Dinilai Cacat Hukum: Suhaimi Hamid, Gugat Ketua DPRK Bireuen

Iklan Semua Halaman



.

PAW Dinilai Cacat Hukum: Suhaimi Hamid, Gugat Ketua DPRK Bireuen

Redaksi @ reaksinews.id
Selasa, 25 Oktober 2022
Foto: Kuasa Hukum, Anwar, MD, SH, mendaftarkan Gugatan Suhaimi Hamid Terhadap Ketua DPRK, di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (25/10)

BIREUEN | Polemik pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid masih berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Bireuen di sebabkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan Aida Fitria, dinilai "Cacat Hukum" dan tidak sesuai dengan aturan, dan sudah terdaftar pada tgl 25/10/2022 dengan nomor Registrasi 10/pdt.G/2022.

Indonesia negara berlandaskan  hukum dan perundang-undangan, sejatinya Ketua DPRK Bireuen menaati proses hukum yang hingga saat ini masih berjalan di PTUN Medan, dimana hal tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Pergantian Suhaimi Hamid dengan Aida Fitria merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum dan cacat administrasi, 

Seharusnya Ketua DPRK Bireuen lebih cermat dan teliti dalam menindak lanjuti persoalan tersebut, apalagi sampai ke tahapan dan sebuah putusan, hingga memproses pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid, kata ujar Anwar MD, SH selaku kuasa hukum 

Anwar MD, SH didampingi Azhari S.Sy, MH, C.PM selaku kuasa hukum Suhaimi Hamid menyampaikan, sebelumnya klien (Suhaimi) pernah mengirim somasi kepada Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, namun sang pimpinan DPRK tidak merespon dan menghiraukan hal tersebut,

Seharusnya ada 2 hal yang patut dipertimbangkan karena keputusan tersebut sangat jelas yaitu;

Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan putusan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA pada, Jumat (22 Juli 2022). 

Gugatan dimaksud berkaitan penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta pengesahan kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019, jelas Anwar

Anwar MD, SH menjelaskan, berdasarkan waktu yang telah di tentukan, serta tidak adanya "Itikad"  baik dari Ketua DPRK Bireuen maka." Suhaimi Hamid, S. Sos, M.Sp mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian bagi dirinya selaku wakil ketua DPRK Bireuen,

" Dan sampai saat ini masih sah sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen, bahkan memiliki hak dan kewajiban seperti biasa sampai adanya SK yang sah terkait pergantian dari Pj Gubernur,

Selain itu, juga berdasarkan pasal 75 ayat (3) huruf a,b,c,d,e dan f Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten Bireuen, jelas Anwar

Dalam hal gugatan ini, Kuasa hukumnya meminta kepada semua tergugat, supaya mencabut seluruh keputusan yang diambil oleh Ketua DPRK Bireuen beserta komisi serta instansi lainya. Hendaknya meninjau ulang dengan menaati peraturan yang berlaku demi keadilan bagi setiap warga negara Indonesia dalam proses mencari keadilan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ujarnya

"kami selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada seluruh tergugat dan para turut tergugat menaati hukum jangan mempermainkan hukum" Anwar, MD, SH menegaskan.(Red)