ALASKA: Pembuatan Aplikasi SIMDA 50 Desa di Kota Langsa Terindikasi FIKTIF

Iklan Semua Halaman


.

ALASKA: Pembuatan Aplikasi SIMDA 50 Desa di Kota Langsa Terindikasi FIKTIF

Redaksi @ reaksinews.id
Minggu, 06 November 2022
Foto: Presidium Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, ALASKA,  Ahmad Fikri (6/11)

LANGSA | Presidium ALIANSI AKTIVIS MERDEKA (ALASKA) Melalui Presidium Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah,"Ahmad Fikry  Menyayangkan, Indikasi FIKTIFnya Pembuatan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) pada lebih kurang 50 Desa di Kota Langsa.

Ahmad Fikry berpandangan, Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Salah satu tonggak penting reformasi manajemen pemerintahan adalah dengan diberlakukannya Paket Undang Undang Keuangan Negara yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara. 

Semangat reformasi terlihat dari ketentuan-ketentuan yang terkait dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan negara yang mengakomodasikan praktik-praktik terbaik dalam kaitan dengan penyelenggaraan good government.

Diperkenalkannya asas akuntabilitas berorientasi hasil (Result Oriented Accountability) atau yang umumnya dikenal dengan istilah akuntabilitas kinerja (Performance Accountability) dan transparansi (Transparency) dalam pengelolaan keuangan negara merupakan perubahan paradigma yang signifikan. 

Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah sehingga sejak tahun 2003 Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan daerah mengembangkan sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) ini. Terlebih lagi dunia sudah memasuki 5.0 bukan lagi 4.0, Tegas," Ahmad Fikry.

Ahmad Fikry menyampaikan, Untuk Kota Langsa bisa di anggap Program ini telah Gagal, karna pada tahun 2019-2020 Pihak Polres Kota Langsa telah memintai keterangan pada perangkat di setiap gampong yang mengadakan Pembuatan SIMDA tersebut, dan alhasil kasus tersebut sampai saat ini tak menuai transparansi berkeadilan. 

Bahkan pada tahun 2022 ini pihak polres kembali memanggil pihak aparatur gampong terkait, entah apa motif dan misi yang dilakukan perihal SIMDA tersebut, dan informasinya pada tahun 2019-2020 ada indikasi dugaan Upaya Penyuapan pada kasus tersebut, Tutur," Ahmad Fikry.

Oleh sebab itu, Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Melalui Presidium Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Ahmad Fikri Mendesak KAPOLRES Langsa untuk lebih PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) dalam penanganan Kasus tersebut, 

Serta Mengecam PJ Walikota Langsa Agar mengevaluasi Dinas terkait serta Perangkat gampong yang terindikasi dugaan FIKTIF dalam Pembuatan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ini pada lebih 50 Desa di Kota Langsa demi terciptanya Gampong adil makmur yang di ridhoi Allah SWT, Tutup," Ahmad Fikry.(Wr)