Foto: Surat Pernyataan Pemberhentian Kadus Cendana, Suyanto Oleh Pemdes Seulalah Baru, Langsa (25/11)
LANGSA | Sosok Geuchik Seulalah Baru Kec, Langsa Lama Kota Langsa di tengarai melakukan pemecatan terhadap Suyanto selaku Kepala dusun Cendana tertanggal 23 November 2022.
Kepada media ini Jumat (25/11/2022) Suyanto (50) selaku Kadus Cendana mengaku bahwa, awal nya Geuchik mengirinkan selembar surat yang isinya pernyataan bahwa kasus mengundurkan diri dan di perintahkan untuk menandatangani surat tersebut. Tetapi saya menolak nya karena tidak merasa dan tidak beniat untuk mengudurkan diri.
"Surat yang di berikan pertama tertanggal (18/11/2022) dan saya di suruh tanda tangan namun tidak saya lakukan" ujar.
Lanjutnya, Kemudian karna surat pengunduran diri tidak saya tandatangani, lantas pada tanggal 23 November 2022 gechik mengirimkan surat pemecatan dengan nomor 145/11/2022 yang saya terima tanggal 24 November 2022.
"Namun dalam Surat Pemutusan Hubungan kerja (Pemecatan- red) diduga Geuchik terkesan melakukan pembohonagan publik, Karena mengatakan bahwa, pemecatan tersebut berdasarkan evaluasi hasil kinerja selama dua bulan terahir setelah diterbitkan Surat Peringatan (SP) ke 2" ujar Suyanto (50).
Menurut Suyanto, Selama ini Jainal Arifin selaku Geuchik belum pernah mengirimkan SP 1, apalagi SP 2, tentunya apa yang di buat oleh Geuchik telah melanggar aturan karena melakukan pembohongan publik.
" Saya Keberaran bukan karena kehilangan jabatan Kadus, tetapi yang tidak bisa saya terima cara Geuchik melakukan pemakasaan dan menyuruh saya untuk mengundurkan diri dan konsep surat pernyataan nya mereka yang buat" tegas nya.
Sambungnya, menurut hemat saya cara Geuchik ini telah melanggar ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan Pemberhentian Parangkat Desa."pungkasnya.
Sampai dengan berita ini ditayangkan Keuchik belum terkonfirmasi.(Wr)