Diduga Kuat 55 Orang Karyawan PTPN-I di PHK Secara Sepihak Oleh Manajeman

Foto: PTPN I Aceh (18/11)

BANDA ACEH | Patut didua terjadi nya peristiwa yang sangat tragis ditanah Indatu dimana Manajemen perusahaan PTPN-I terkesan dengan cara yang tidak wajar dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan secara  sepihak tanpa diberikan Pesangon.

"Sungguh ironis dan sangat bertolak belakang dengan ketentuan dari pemerintah dimana Negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak manajemen PTP Nusantara I kepada pekerja yang di PHK secara sepihak." ungkap sumber kepada media ini yang namanya enggan untuk dipublis, Jumat(18/11/2202).

Lanjut sumber," Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di sebutkan, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

Pekerja meninggal dunia, Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, Selesainya suatu pekerjaan tertentu, Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja namun kesemua ketentuan tersebut terkesan  tidak di indahkan oleh pihak manejemen PTP Nusantara I yang beroperasi di Aceh ini."jelasnya.

Menurut nya, manajemen saat ini terkesan sangat sombong dan kaku terhadap pekerja, padahal kearifan lokal di Aceh Adat dan santun sangat melekat di masyarakat. Sekiranya manajemen mengambil sebuah keputusan yang dirasa sangat pahit, sejatinya terlebih dahulu melakukan pendekatan, bukan langsung mengeksekusi kepada pekerja, apa lagi saat ini pemerintah Aceh sedang sibuk-sibuk nya menciptakan lapangan pekerjaan untuk menekan tingginya laju pengangguran di Aceh." ungkapnya

"Yang lebih diperparah lagi dalam melakukan PHK kepada sekitar 55 orang pekerja pihak PTP Nusantara I diduga tidak membayar hak-hak pesangon kepada pekerja sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 156 ayat (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Menurut nya lagi, pihak PTP Nusantara I seperti sengaja mengupayakan kepada pekerja yang sudah di PHK agar membawa kasus tersebut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang barang tentu para pekerja tersebut tidak mampu melakukanya, 

Patut diduga "Seperti inilah dugaan kami siasat yang dilakukan oleh manajemen PTP Nusantara I dalam menghindari pembayaran pesangon kepada pekerja yang di PHK, dugaan itu sangat kuat,
ungkapnya.

“ Kami sebagai pekerja hanya orang kecil yang tidak tau apa dan  harus mengadu kemana akibat di PHK, semoga pemerintah Aceh dan DPRA Aceh dapat menyelesaikan persoalan PHK kami ini sekaligus dapat membayar hak-hak kami"Diperkirakan mencapai 55 karyawan yang telah di Putuskan Hubungan Kerjanya”.

“Terkait dengan persoalan tersebut kami juga telah melapor kepada Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTP Nusantara I namun sepertinya terkesan tidak ada respon." pungkas nya dengan nada kesal. 

Sampai dengan berita ini diturunkan, para pihak terkait belum dapat terkonfirmasi.(Wr)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak