Keuchik Alur Sentang "Bantah" Tudingan Kutip Dana Rp 200 dari KPM BSPS

Iklan Semua Halaman


.

Keuchik Alur Sentang "Bantah" Tudingan Kutip Dana Rp 200 dari KPM BSPS

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 04 November 2022
Foto: Ilustrasi Pengadaan Rumah BSPS Gampong Alur Sentang Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur, Jumat (4/11)

ACEH TIMUR | Terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan dan menuding bahwa keuchik Gampong Alur Sentang kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur  ada mengutip uang kepada masyarakat para penerima bantuan rumah melalui program BSPS di desa setempat.

Keuchik Gampong Alur Sentang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Ponidi kepada reaksinews.id dikediamannya, Jumat (4/11) menyampaikan," Soal tudingan Pengutipan sejumlah uang dari KPM yang disampaikan oleh  sumber, semua tidak benar alias  hoax, karena persoalan bantuan bantuan BSPS itu saya tidak ada terlibat didalamnya.

" Silahkan jumpai masyarakat penerima batuan tersebut dan silahkan jumpai ketua kelompoknya kalo tidak percaya, dan bila perlu kita panggil semua penerima rumah bantuan program BSPS tersebut dan kita kumpulkan tanya satu persatu mereka ada apa tidak Keuchik mengutip uang sama mereka," tegas keuchik.

"Kita akan cari sumber sumber yang menyampaikan informasi hoax dan tidak benar tersebut kita minta suruh buktikan soal informasi dan tudingan miring yang disampaikan, ini namanya sudah fitnah,"ujar Keuchik.

Ditempat yang sama Waluyo selaku ketua kelompok program BSPS  di Gampong Alur Sentang Kecamatan Birem Bayeun saat ditanya soal tudingan miring yang menyebutkan bahwa Keuchik setempat ada mengutip uang sebesar Rp 200 ribu kepada masyarakat penerima bantuan rumah melalui program BSPS menjelaskan,

"Itu semua tudingan tidak benar dan hoax, alias fitnah, Keuchik tidak ada melakukan pengutipan uang kepada masyarakat penerima bantuan rumah program BSPS,

Ya buktikan saja kalau memang Keuchik ada melakukan pengutipan uang seperti yang disampaikan tersebut," imbuh Waluyo.

Sementara sejumlah masyarakat lain menyampaikan, sejauh mana kebenaran informasi terkait persoalan tersebut." Hanya pihak hukum yang bisa melakukan pembuktian benar atau tidaknya, tudingan itu," ungkapnya.(Wr)