BANDA ACEH | Mengacu kepada Undang - Undang No.2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) PHK sah jika terjadi dua kondisi.
Pertama adanya Perjanjian Bersama yang telah disepakati antara Perusahaan dengan Pekerja, kedua adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah Incrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.SE-13/MEN/SJ/-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Hak Uji Materil Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa PHK tidak boleh diberikan oleh pengusaha kepada Pekerja sebelum dimusyawarah terlebih dahulu dan diberikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga kepada Pekerja dan apa bila pemutusan Hubungan Kerja karena alasan sangat mendesak, pemutusan hubungan Kerja baru bisa dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Salah seorang karyawan dari 50-an yang diduga di PHK secara sepihak oleh Direktur PTP Nusantara I menyatakan kepada wartawan media online ini, Selasa (22/11/2022)
Sepertinya Manajemen PTP Nusantara I dalam melakukan PHK tidak mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kepmen, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTP Nusantara I tetapi hanya menunjukkan Power Kekuasaan dalam melakukan PHK sebut CA”.
Seharusnya menurut CA lagi “setiap pekerja yang di PHK akibat melakukan kesalahan dan kelalaian kerja seharusnya pihak pengusaha melakukan beberapa proses tahapan mediasi bukan melakukan hantam kromo saja untuk mem PHK kan pekerja, emangnya perusahaan siapa itu kesalnya”.
Dalam melakukan PHK Manajemen PTP Nusantara I juga pilih-pilih kasih, bila karyawan pelaksana salah langsung di PHK, bila karyawan Pimpinan yang salah cukup ganti kerugian perusahaan “dimana letak keadilan untuk karyawan pelaksana tuturnya.
“Selain itu juga berpesan kepada Karyawan PTP Nusantara I yang ada saat ini agar membentuk Serikat Pekerja yang baru, SPBUN jangan kalian harapkan, mereka tidak mampu membela kalian yang telah membayar uang iyuran dan dipotong disetiap bulannya, mereka tidak faham dengan bipartit dan perselisihan hubungan industrial, terkesan mereka justru lebih dekat ke pengusaha, buat saja serikat pekerja yang baru tutupnya”.(Tim)