Optimalkan Implementasi' E-BERPADU' Kemenkumham Aceh Tandatangani Kerjasama dengan APH

Iklan Semua Halaman


.

Optimalkan Implementasi' E-BERPADU' Kemenkumham Aceh Tandatangani Kerjasama dengan APH

Redaksi @ reaksinews.id
Selasa, 08 November 2022
Foto: Penandatanganan Pedoman Kerjasama e-Berpadu Meliputi, Ketua Mahkamah Syariah, Kapolda, Kajati, Kepala BNN dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Senin (7/11) di Gedung Presisi Polda Aceh.

BANDA ACEH | Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman, SH, MH mendukung penuh implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) antara lembaga penegak hukum di Provinsi Aceh.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama Implementasi Aplikasi e-Berpadu Dalam Rangka Mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (7/11/2022) di Gedung Presisi Polda Aceh.

"Kemenkumham sangat mendukung implementasi e-Berpadu, hal ini merupakan sebuah upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk Kemenkumham," ujar Meurah Budiman.

Penandatanganan pedoman kerjasama e-Berpadu dilakukan antara Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan lembaga penegak hukum di wilayah Aceh meliputi, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

“Melalui aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat membangun kemitraan dan komitmen dalam melaksanakan penegakan hukum serta memangkas birokrasi agar lebih transparan, efektif dan efisien,”  Meurah Budiman mengungkapkan

Lanjutnya, sejumlah besar manfaat dari aplikasi ini dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih meluas." Aplikasi e-Berpadu tidak hanya bermanfaat untuk pihak tertentu saja, 

"Salah satu manfaat e-Berpadu untuk masyarakat yakni terkait izin besuk tahanan yang membutuhkan izin terlebih dahulu kepada pihak Pengadilan Negeri sebelum membesuk tahanan di Rumah Tahanan Negara," terangnya.

Selain itu, aplikasi e-Berpadu ini juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk izin pinjam pakai barang bukti yang nantinya perizinan tersebut tergantung pada putusan majelis.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. SUHARJONO, SH, M.Hum mengatakan, kehadiran aplikasi e-Berpadu pada hakikatnya, sebagai suatu sistem administrasi elektronik menyangkut penanganan perkara pidana secara terpadu, sejak dari hulu hingga hilir dengan sistem yang menghindarkan adanya kontak personal secara langsung.

“Implementasi Aplikasi e-Berpadu ini dalam rangka mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),”  Suharjono menjelaskan

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) e-Berpadu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh beberapa waktu sebelumnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan mendukung penuh sehingga penandatanganan ini dapat dilaksanakan,” Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerangkan.(Kemenkumham Aceh)