Patut Diduga: Manajemen PTPN-I Kangkangi Aturan Ketenagakerjaan

Foto: PTPN-I diduga melanggar atau pun mengangkangi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (28/11)

BANDA ACEH |  Sejumlah persoalan yang terjadi dan mencuat dimedia online terkait dengan beberapa kasus yang terjadi di PTPN-I sejak lama, menjadi perbincangan hangat oleh sejumlah kalangan masyarakat bahkan sejumlah karyawan baik di Afdeling maupun dikantor pusat.

Sejumlah karyawan merasa mulai sedikit bingung dan menyadari sebab sangat banyak persoalan dimana perusahaan mereka bekerja." Alamak gawat juga ya persoalan di PTPN-I, setelah kita membaca sejumlah berita di media online ternyata  banyak hal hal yang kita tidak ketahui."ungkap karyawan yang enggan disebut nama mengaku kepada wartawan Senin (28/11/2022).

Lanjutnya," Kami juga pernah membaca berita terkait dengan persoalan karyawan BHL Panen PTPN-I Kebun Cot girek dengan Judul." Nasib Buruh Panen PTPN-I Kebun Cut Girek, Tak Pernah Dibayar THR Hingga Langgar Permenaker." ya sama kami juga tidak ada diberi THR."tegasnya.

Ditempat terpisah Salah seorang sumber yang enggan disebut namanya sebagai perwakilan karyawan PTPN-1 kepada Wartawan juga menyampaikan," rekan kami juga telah melayangkan surat kepada Gubernur Aceh dan DPRA dan para pihak terkait agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku. Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) puluhan karyawan secara sepihak, serta tidak dibayarnya THR pekerja panen BHL kebun Cut Girek beberapa waktu lalu,

"Kami menganggap bahwa manajemen PTPN-1 telah memutuskan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada kami dan sejumlah rekan kami sebagai karyawanya sejak beberapa tahun belakangan ini tanpa membayar pesangon, serta hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh pekerja setelah di PHK, bahkan tunjangan THR kepada pekerja panen BHL kebun Cot Girek, sebelum tahun 2022 Lalu juga tidak dibayar." ujarnya.

"Kami berpendapat dengan tidak dibayarkan hak hak kami sebagai pekerja yang menjadi kewajiban  perusahaan, manajeman PTPN-1 patut diduga telah melanggar atau pun mengangkangi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Permanaker No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) hari keagamaan kepada kami sebagai pekerja/buruh di perusahaan.

"Sedangkan didalam UU No. 13 tahun 2013 Pasal 156 ayat (1) juga ada  disebutkan, dalam hal pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima,

"Serta Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan." pungkasnya.(Tim)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak