PTPN-I Belum Bangun Plasma Untuk Masyarakat Di Aceh Timur

Iklan Semua Halaman


.

PTPN-I Belum Bangun Plasma Untuk Masyarakat Di Aceh Timur

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 16 November 2022
Foto: Areal Perkebunan Sawit PTPN-I Aceh Timur (16/11)

BANDA ACEH | Setiap Perusahaan Perkebunan yang sudah mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (Plasma) sesuai ketentuan yaitu seluas 20 persen dari luas  selama tiga tahun tidak dilaksanakan, maka akan dicabut perizinannya.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah masyarakat di Aceh Timur dan kota Langsa kepada wartawan Rabu (16 November 2022).

" Suardi warga kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur menyampaikan," Sepengetahuan kami setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma seluas 20% dari pada luas lahan induk yang mereka bangun, akan tetapi bagaimana PTPN-I tidak (Belum) ada membangun plasma di Aceh Timur, padahal luas areal PTPN-I sekitar 22 ribu hektar, "jelas Suardi.

"Dan juga sesuai Qanun Aceh  Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan. Di dalam aturan kata dia, setiap perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar." imbuh Suardi.

Sebelumnya Anggota DPRA Komisi III juga telah menyampaikan melalui sejumlah media dan menyebutkan. Hampir semua perusahaan perkebunan yang ada di Aceh, terutama perusahaan sawit belum ada kebun plasma. Hanya sebatas mau dilaksanakan, kecuali di Aceh Tamiang,” kata Yahdi Hasan, di Banda Aceh, Rabu, 16 Maret 2022. Lalu.

Di Aceh, kata Yahdi, ada aturan terkait kebun plasma. Hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan. Di dalam aturan itu, kata dia, perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma.

“Setiap perusahaan yang mau didirikan, maka harus menyerahkan kebun plasma sebanyak 20 persen,” sebut Yahdi.

Yahdi mengharapkan agar pemenang Hak Guna Usaha (HGU) memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Aceh kaya, tapi masyarakatnya miskin.

“Perusahaan jangan mengklaim bahwa itu wilayah perusahaan terhadap tanah masyarakat, karena duluan berdomisili di sana masyarakat bukan perusahaan,” ujar Yahdi. (Wr)