Puluhan Karyawan PTPN-I Yang di PHK Akan Mengadu Ke PHI

Iklan Semua Halaman


.

Puluhan Karyawan PTPN-I Yang di PHK Akan Mengadu Ke PHI

Redaksi @ reaksinews.id
Sabtu, 19 November 2022
Foto: Ilustrasi Karyawan PTPN-I yang Akan Mengadu ke PHI(19/11)

BANDA ACEH | Terkait dengan persoalan puluhan karyawan yang mengaku di PHK secara sepihak oleh manajemen PTPN-I tanpa pesangon siap dan akan mengadukan kasus nya ke Pengadilan Hukum Industrial (PHI) dan para pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang perwakilan karyawan yang sudah di PHK oleh manajemen PTPN-I kepada wartawan Sabtu (19/11/2022) meminta namanya  tidak dipublis.

"Kami semua sepakat dengan kawan kawan dan kami sudah siap untuk mengadukan kasus tersebut ke PHI, sebab menurut kami pihak manajemen sudah melakukan PHK terhadap karyawan secara sepihak tanpa ada pesangon. Berkas pengaduan sudah disiapkan semua ."ungkapnya.

"Tidak hanya ke PHI kita juga akan menyampaikan kasus ini keberbagai pihak terkait baik Disnaker, DPR-RI, DPRA bahkan ke Kejagung dan Kejati,"imbuhnya.

"Sebab sebelumnya kita juga sudah menyampaikan masalah tersebut ke SPBUN namun seperti nya sama sekali tidak ada respon, dan hingga kini banyak karyawan yang masih aktif juga sudah krisis kepercayaan terhadap kinerja SPBUN." pungkasnya.

Berita sebelumnya."Patut diduga terjadi nya peristiwa yang sangat  tragis ditanah Indatu dimana Manajemen perusahaan PTPN-I terkesan dengan cara yang tidak wajar dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan secara  sepihak  tanpa diberikan Pesangon.

"Sungguh sangat ironis dan sangat bertolak belakang dengan dengungan dari pemerintah dimana Negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak manajemen PTP Nusantara I kepada pekerja yang di PHK secara sepihak."ungkap sumber kepada media ini yang namanya enggan untuk dipublis, Jumat(18/11/2202).

Lanjut sumber menjelaskan,"Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di sebutkan, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

Pekerja meninggal dunia, Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, Selesainya suatu pekerjaan tertentu, Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja namun kesemua ketentuan tersebut terkesan  tidak di indahkan oleh pihak manejemen PTP Nusantara I yang beroperasi di Aceh ini." jelasnya.

Menurutnya, manajemen saat ini terkesan sangat sombong dan kaku terhadap pekerja, padahal kearifan lokal di Aceh Adat dan santun sangat melekat di masyarakat  seharusnya bila manajemen mengambil sebuah keputusan yang dirasa sangat pahit seharusnya terlebih dahulu melakukan pendekatan, bukan langsung mengeksekusi kepada pekerja, apa lagi saat ini pemerintah Aceh sedang sibuk-sibuk nya menciptakan lapangan pekerjaan untuk menekan tingginya laju pengangguran di Aceh." ungkap sumber.

"Lebih parahnya lagi, pada saat melakukan PHK kepada sekitar 55 orang karyawan, pihak PTP Nusantara I diduga tidak membayar hak-hak pesangon kepada pekerja,  Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 156 ayat (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Menurutnya lagi, pihak PTP Nusantara I seperti sengaja mengupayakan kepada pekerja yang sudah di PHK agar membawa kasus tersebut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang barang tentu para pekerja tersebut tidak mampu melakukanya.

Sepertinya inilah yang dilakukan oleh manajemen PTP Nusantara I dalam menghindari pembayaran pesangon kepada pekerja yang di PHK, dugaan sangat kuat, terangnya.

“ Kami sebagai pekerja hanya orang kecil yang tidak tau apa dan harus mengadu kemana akibat di PHK, semoga pemerintah Aceh dan DPRA Aceh dapat menyelesaikan persoalan PHK, sekaligus hak-hak karyawan yang perlu dibayar setelah pemutusan hubungan kerjanya.

“Terkait dengan persoalan tersebut kami juga telah melapor kepada Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTP Nusantara I namun terkesan  tidak merespon." pungkas nya dengan nada kesal. 

Sampai dengan berita ini diturunkan, para pihak terkait belum terkonfirmasi.(Wr)