Rakor KI: Kanwil KUMHAM Aceh, Kembali Terima Penghargaan Kedua

Iklan Semua Halaman


.

Rakor KI: Kanwil KUMHAM Aceh, Kembali Terima Penghargaan Kedua

Redaksi @ reaksinews.id
Kamis, 03 November 2022
Foto: Kanwil KUMHAM ACEH, Toreh Prestasi Penghargaan Kedua, pada Rakit KI, Selasa (1/11)

BALI | Lagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menerima piagam penghargaan kedua atas prestasi yang ditoreh dalam menggagas inovasi pelaksanaan kurikulum Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi di Aceh. 

Penghargaan atas inovasi tersebut diserahkan langsung langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ir. Razilu, M.Si., CGCAE pada penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham se Indonesia di Bali, Selasa (1 November 2022).

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan,  penghargaan yang diraih merupakan prestasi kinerja jajaran di Kanwil Kemenkumham Aceh khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam pengembangan inovasi bidang Kekayaan Intelektual, 

" Ini penghargaan kedua setelah dua hari sebelumnya juga menerima piagam penghargaan dari Menkumham Prof. Yassona H. Laoly atas prestasi kinerja Kantor Wilayah Aceh dibidang program unggulan terwujudnya klinik kekayaan intelektual melalui Klinik KI Bergerak (Mobile IP Clinic), kata Meurah Budiman.

"Alhamdulillah berkat kerja keras jajaran dan kerjasama dengan stakeholder perguruan tinggi, Kanwil Aceh kembali menerima penghargaan kedua atas prestasi menggagas Inovasi Pelaksanaan Kurikulum Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi di Aceh dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat", ujar Meurah Budiman.

Inovasi ini lahir dalam rangka implementasi pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan salah satu program unggulan Menteri Hukum dan HAM tahun 2022 dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat bidang konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten serta layanan pengaduan dan merupakan langkah strategis DJKI menyebarluaskan layanan kekayaan intelektual ditengah-tengah masyarakat, jelas Meurah.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh Sasmita, Meurah Budiman menguraikan bahwa inovasi ini lahir atas pemikiran untuk memberikan layanan kepada para akademisi dan mahasiswa yang memiliki invensi (temuan) dari hasil riset maupun kajian ilmiah dari Perguruan Tinggi.

“Ini satu-satunya inovasi yang lahir dan hanya ada di Kanwil Aceh dan akan terus kita kembangkan dengan meningkatkan kerjasama dengan semua perguruan tinggi di Aceh untuk membentuk sentra-sentra KI agar pelayanan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual di Aceh dapat dilakukan langsung dari Perguruan Tinggi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” jelas Meurah.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yassona H. Laoly telah menyerahkan penghargaan untuk Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh atas prestasi kerja dalam memberikan pelayanan dibidang Kekayaan Intelektual diwilayah. Piagam Penghargaan diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yassona H. Laoly pada saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham se Indonesia yang berlangsung selama tiga hari di Bali.(Red)