Satlantas Polres Pidie Buka Layanan Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM

Iklan Semua Halaman


.

Satlantas Polres Pidie Buka Layanan Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM

Redaksi @ reaksinews.id
Rabu, 09 November 2022
Foto: Bimbingan Belajar Gratis, Satlantas Polres Pidie, Bagi Pemohon SIM.(9/11)

SIGLI | Dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalu Lintas Polres Pidie membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru, Rabu (9 November 2022)

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, SH mengatakan, berkaitan pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan atau taktik sehingga beberapa tes yang dilakukan masih ditemui pemohon SIM yang tidak lulus.

"Oleh karena itu, sebagai wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbel gratis ini," ujar Iptu Mahruzar Hariadi, SH kepada awak media, Selasa (8/11/22)

Dikatakan Iptu Mahruzal Hariadi, SH, pemberian layanan bimbel gratis tidak hanya dikhususkan bagi pemohon sim yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun meliputi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.

"Waktu pelayanan bimbel gratis dibuka setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 s/d 15.00 bertempat di kantor SATPAS Polres Pidie," jelasnya.

Diharapkan dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat.

Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat hingga bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Lebih lanjut Ia mengimbau." Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, diharapkan datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pidie dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. 

Adapun persyaratan utama yang perlu dipersiapkan bagi permohonan SIM baru antara lainnya, KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama, Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, SH menjelaskan.(Red)