Farid Rumdana SH MH: Restoratif Justice, Hak Masyarakat

Iklan Semua Halaman



.

Farid Rumdana SH MH: Restoratif Justice, Hak Masyarakat

Redaksi @ reaksinews.id
Senin, 05 Desember 2022
Foto: Kajari Bireuen, Farid Rumdana, SH, MH menyampaikan sejumlah capaian Prestasi dan penghargaan, Senin (5/12)

BIREUEN | Jalin silaturahmi, Kejari bireuen gelar pertemuan dengan insan pers liputan Kabupaten Bireuen, Restoratif Justice (RJ) Hak Masyarakat dalam mendapatkan perlindungan hukum, Jika ada yang Main-main" Laporkan kepada saya, kata Kajari, Farid Rumdana, SH, MH, Senin (5 Desember 2022)

Kajari Bireuen, Farid Rumdana, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, Sejumlah prestasi terkait penyelesaian perkara hukum di wilayah kabupaten Bireuen telah dicapai Kejari setempat, baik itu penghargaan, prediket juara, hingga dinobatkan sebagai daerah yang menyelesaikan sejumlah perkara dengan mengedepankan Restoratif Justice,

Dimana penghargaan tersebut dianugerahkan pada Rakorda Kejati Aceh yang digelar di Aceh tengah (Takengon) beberapa hari lalu (6-10 November 2022). Semoga prestasi yang telah dicapai, hendaknya dapat dipertahankan dan menjadi suatu landasan serta pedoman dalam penanganan sengketa dan permasalahan hukum di Kabupaten Bireuen Kedepan, kata Farid Rumdana.

Foto: Diikuti Insan Pers Liputan Bireuen, Kajari Gelar Pertemuan di Central Coffee Shop (5/12)

Sementara, Bahrul Walidin mewakili AJI mempertanyakan terkait perhatian Kejari terkait pemberitaan menyangkut Pembangunan Fasilitas, sarana masyarakat (Kelompok) yang menggunakan anggaran sumber Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRK setempat pada lokasi yang berstatus kepemilikan pribadi.

Terkait pemberitaan tersebut, Kajari Bireuen akan berupaya mempelajari dan melakukan Telaahan terlebih dahulu, baik lokasi, status hingga pihak yang mengalokasikan Pokir. Sekiranya benar tidak tertutup kemungkinan akan ditindak lanjuti, Karena yang "Salah" ya tetap salah dari sisi penegakan hukum, ujar Farid Rumdana.

Kejaksaan Negeri Bireuen akan terus berupaya menyelamatkan "Uang Negara" dari berbagai sumber yang disalah gunakan. Uang tersebut akan diselamatkan dari upaya para pihak yang menyalah gunakan jabatan, Tupoksi, hingga sejumlah aset sitaan dari sejumlah sumber dan kasus yang telah ditindak lanjuti sebelumnya.

Keberhasilan serta capaian prestasi tidak terlepas dari peran serta para insan pers Wilayah Kabupaten Bireuen yang telah menyampaikan berbagai penanganan kasus oleh Kejari setempat melalui pemberitaan media, baik online, TV dan media Cetak. Semoga hubungan kemitraan ini akan terus terjalin antara Media dan Kejari Bireuen, 

Restoratif Justice (RJ) merupakan Threeble dalam Pelayanan Masyarakat. Jika Ada Unsur Kejari yang Main-main "Laporkan" kepada saya, karena itu haknya masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, ungkap Kejari Bireuen.

Pertemuan dan Silaturrahmi digelar di Central Coffee Shop Jalan Juli dihadiri Insan Pers Liputan Bireuen dan Organisasi Pers (PWI, AJI, SWI, PWA, FJA dan PJID) serta Kasi Intel, Mulyana, SH, MH dan Staf Kejari Bireuen. (Red)