Paripurna Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

Iklan Semua Halaman


.

Paripurna Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

Redaksi @ reaksinews.id
Sabtu, 14 Januari 2023
Foto: Hamdani Mustika. A,S.Sy, Kuasa Hukum, Adi Samridha S.Pd.I (14/1)

ACEH SELATAN | Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 dari partai Aceh (PA) yaitu  Adi Samridha S.Pd.I diganti dengan Lisa Elfirasman ST yang digelar gedung DPRK Aceh Selatan pada 13 Januari 2023 tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat Hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa Hukum Adi Samaridha, S.Pd.I, Hamdani Mustika. A,S.Sy, Sabtu (14 Januari 2023)

Sebagaimana keputusan Nomor 1 Tahun 2023 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Darwis Aziz S.Pd, M.Pd, perihal usulan pergantian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh yaitu Adi Samridha S. Pd.I diganti dengan Lisa Elfirasman ST pada 3 Januari 2023 tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat Hukum, ujar Hamdani.

Hamdani menyebutkan 
Menurut Tata Tertib (Tatip) DPRK Aceh Selatan, dalam Pasal 131 Ayat (1) poin (b) menyebutkan bahwa Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRK untuk memberhentikan Pimpinan DPRK, sebut Hamdani 

“Pasal tersebut diperjelas dalam pasal penjelasan dijelaskan harus dihadiri langsung dalam rapat paripurna (hadir badan) bukan titip absen, hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada Anggota DPRK untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Pimpinan DPRK”, tagas Hamdani.

Berdasarkan hal tersebut, Paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023 tentang pengusulan pergantian pimpinan DPRK Aceh Selatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikarenakan hanya dihadiri oleh 15 Anggota DPRK Aceh Selatan dan tidak memenuhi Kuorum, Kuasa Hukum Adi Samaridha menilai

lanjut Hamdani, pada saat pelaksanaan rapat tersebut, sejumlah 13 Anggota DPRK Aceh Selatan berada di luar daerah dan tidak hadir dalam paripurna, maka dinilai paripurna pergantian Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan tidak sah menurut Hukum yang berlaku.

“ Saat ini klien kami Adi Samaridha, S.Pd.I juga sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh terkait dengan pengusulan pergantian klien kami sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dan telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Aceh pada tanggal 09 Januari 2023”. Sebut Hamdani.

Selaku kuasa hukum, pihaknya telah menyurati Ketua DPRK Aceh Selatan tertanggal 09 Januari 2023, berdasarkan surat nomor 004/Hamka/I/2023 perihal : Permohonan Penundaan Pergantian Antar Waktu kliennya.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap Ketua DPRK setempat yang tetap melakukan Rapat Paripurna tentang usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan. Sedangkan Kuasa Hukum telahpun menyampaikan, bahwa kliennya sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh.

Seharusnya Ketua DPRK Aceh Selatan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kliennya. Dikarenakan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Sumber:
Kuasa Hukum Adi Samridha S. Pd.I , Hamdani Mustika. A,S.Sy.(Red)