Diduga Meracuni Anak Harimau: SY Diamankan Polres Aceh Timur

Foto: SY (38) Terduga Meracuni Anak Harimau Diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur (28/2)

ACEH TIMUR | Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan, SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron yang diduga meracuni seekor anak harimau hingga mati, Selasa (28 Februari 2023)

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK menyampaikan, telah mengamankan Pelaku diduga meracuni anak harimau (SY) ditangkap dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2)

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau, kata Kasat Reskrim

"Kasus tersebut bermula pada hari Selasa (21/02), sekira pukul 15.10 WIB Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Sampai di lokasi, tim dari petugas BKSDA melihat ada satu ekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing. Kemudian Tim melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau Sumatera tersebut,

Dan ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya," kata Kasat Reskrim, Selasa, (28/02). 

Atas temuan ini, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut milik SY.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan yang bersangkutan, lalu didapati SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak kemudian diamankan.

Hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

"SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," kata sebut Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi. 

“Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. 

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Sekiranya dilakukan sudah barang tentu berhadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo, SIK.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak