PERADIN Desak Pemerintah Segera Berlakukan KUHP Baru !

Foto: Ketua PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, SH, MH Bersama Sekjen, Dr. Hendrik E. Purnomo, SH, MH, ACIArb, C.Med.(11/2)

JAKARTA | Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) mendesak Pemerintah untuk segera Berlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan sebagai Undang-undang pada awal tahun ini (UU No 1 Tahun 2023). 

Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, SH, MH menuturkan, tujuan segera diberlakukannya KUHP baru tersebut,"  Supaya di masa transisi tahun 2024 sudah bisa ada kepastian hukum.

PERADIN berharap Pemerintah segera berlakukan KUHP Nasional tahun depan, sehingga transisi final tahun depan ada kepastian hukum,” kata Firman Wijaya, Sabtu (11/2).

Indonesia memerlukan modernisasi dan demokratisasi Hukum Pidana sehingga tidak ketinggalan dalam merespons dinamika hukum kekinian yang telah berkembang pesat di Indonesia.

“Dalam rangka itu, kita tentu mendesak agar modernisasi dan demokratisasi Hukum Pidana modern perlu segera diwujudnyatakan, menurutnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal BPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, SH, MH, ACIArb, C.Med menyampaikan bahwa, sosialisasi KUHP dilakukan sambil berjalan merupakan upaya penyempurnaan karena tidak ada Undang-Undang dan hukum yang sempurna.

"Semua melalui proses dan pengalaman. Untuk itu, tidak ada salahnya KUHP yang baru segera diberlakukan di tahun 2024," tukasnya.

Dr. Hendrik E. Purnomo, SH, MH, ACIArb, C.Med menilai, hadirnya KUHP baru sekaligus menegaskan bahwa Indonesia siap menyudahi kolonisasi hukum (dekolonisasi) di tanah air.

"Sudah saatnya semua hukum produk kolonial segera diakhiri sebagai wujud komitmen Pemerintah dan negara berdaulat, Sekjen PERADIN menuturkan.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak