Wakil Ketua APDESI Aceh: Sesalkan Kebijakan Keuchik Gampong Alue Setui

Iklan Semua Halaman


.

Wakil Ketua APDESI Aceh: Sesalkan Kebijakan Keuchik Gampong Alue Setui

Redaksi @ reaksinews.id
Senin, 20 Februari 2023
Foto: Hasnawi Ahmad, Wakil Ketua Apdesi Provinsi Aceh (20/2)

BANDA ACEH | Wakil Ketua Apdesi Provinsi Aceh Hasnawi Ahmad, Sesalkan pemberhentian Perangkat Gampong Alue Setui, Kebijakan Keuchik Karmuni tidak menganut ketentuan UU dan Qanun Pemerintah Aceh, Senin (20 Februari 2023)

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Hasnawi Ahmad menyebutkan, kebijakan yang diambil oleh Keuchik Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Tgk Karmuni," Tidak mempertimbangkan Regulasi dan terkesan Mengangkangi Aturan dan Ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

Keputusan tersebut," Sangat Disesalkan, lebih mirisnya, Keuchik Alue Setui Sanggup Mempengaruhi para pihak hingga ke tingkat kecamatan (Camat) dengan berbagai upaya untuk mendapatkan sebuah Rekomendasi, berkaitan Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong, Kata Hasnawi.

Sebelumnya, jauh-jauh hari telah disampaikan kepada Keuchik Alue Setui maupun Kasipem di kantor camat Jeunieb," Hendaknya menyimak bahkan meninjau kembali Regulasi dan aturan yang telah ditetapkan Kemendagri serta ketentuan lainnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong,

Dimana hal tersebut juga tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018, namun dari kebijakan keuchik Alue Setui, sepertinya tidak satupun Poin-poin penting dimaksut di Anut oleh pemerintah Gampong setempat, sebutnya 

Lanjut Hasnawi," Dan sekiranya pemberhentian Perangkat Gampong Alue Setui hanya karena berkaitan jenis kelamin ataupun harus yang muhrim, itukan pemerintahan Kekeluargaan, Dinasty namanya,

Perlu digaris bawahi:
- Pemberhentian seseorang dari jabatannya semata-mata atas dasar perbedaan jenis kelamin merupakan tindakan yang diskriminatif dan karenanya melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945,

Khususnya pasal 27 (1) tentang kedudukan yang sama bagi warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, pasal 281 (2) tentang jaminan bebas dari diskriminatif.

- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk Diskriminatif terhadap perempuan, Mensyaratkan seluruh lembaga negara bertanggung jawab untuk penghapusan segala bentuk diskriminatif terhadap perempuan,

Dan melakukan upaya khusus sementara demi memastikan manfaat yang sama dan keadilan berdasarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, papar Hasnawi.

Selain itu, Ketentuan tersebut juga diperkuat pula dalam UU Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, khususnya pasal 227 (1)a. Sebagai upaya mewujudkan tanggung jawab itu pula maka, Pemerintah Aceh menerbitkan," Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 Tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan,

Terhadap Pengaduan Pemberhentian tersebut, Para Perangkat Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen telah melaporkan ke KOMNAS Perempuan di Jakarta." Itu suatu tindakan yang sangat tepat, selaku Wakil Ketua Apdesi Provinsi Aceh kami sangat mendukung,

Selanjutnya kita akan melihat sejauh mana nilai "Emansipasi wanita" dalam pemerintahan RI bahkan hal tersebut sama sekali tidak berbeda dengan ketentuan Qanun yang ada di Aceh, Wakil Ketua Apdesi Provinsi Aceh menerangkan.(Red)

Bersambung - 3