Foto: Surat Sanggahan Pemberhentian perangkat Gampong Alue Setui disampaikan ke Kantor Camat Jeunieb Kabupaten Bireuen (1/3)
BIREUEN | Tidak terima diberhentikan Tanpa melalui ketentuan Qanun dan Tatacara sesuai Perundangan-undangan, Empat Perangkat Gampong Alue Setui Kecamatan, menyampaikan Surat Sanggahan (Sanggah) ke Kantor Camat Jeunieb Kabupaten Bireuen, Kamis (3 Maret 2023)
Nazariah didampingi 3 Perangkat Gampong Alue Setui melayangkan Surat Sanggahan (Claim) Keberatan atas Pemberhentian dari Jabatan oleh Keuchik kepada Camat Kecamatan Jeunieb, tanpa melalui ketentuan perundang-undangan berlaku,
Kami diberhentikan hanya karena berstatus "Isteri Orang" Keuchik beralasan tidak bisa melanjutkan roda pemerintahan jika didamping perangkat yang kononnya Perempuan dan bukan Muhrimnya, sambung Rini Afriani.
Untuk itu, melalui Surat Claim (Sanggahan) ini kami menyatakan," Masih SAH sebagai perangkat Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb. Sehingga perangkat Baru yang di SK-kan Keuchik belum bisa dilakukan Pergantian dan Pelantikan,
"Selagi Permasalahan tersebut belum ada Tindak lanjut dari KOMUNITAS PEREMPUAN terhadap Perkara yang telah dilaporkan. Hingga hari ini, kami masih Aktif (Sah) sebagai Perangkat Gampong Alue Setui, sambung Cut Nurjannah.
Adapun sejumlah Poin-poin yang menjadi Sanggahan dari kami perangkat yang diberhentikan diantaranya," Berdasarkan PP RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bab XI Pengawasan dan Pembinaan Desa adalah oleh Camat atau sebutan lainnya,
"Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) huruf a s/f, justru itu sangat berkewenangan bapak Camat dapat menyampaikannya kepada Keuchik Alue Setui agar dapat melaksanakan hal-hal seperti berikut:
a. Melakukan proses penundaan Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong
b. Melakukan penundaan penyerahan surat Keputusan kepada perangkat Gampong
c. Melakukan penundaan serah terima perangkat Gampong
d. Menyatakan kami tetap bertugas aktif sebagaimana biasa sebagai perangkat Gampong
e. Menyatakan terhadap hak kami berupa penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan lainnya untuk tetap dibayarkan kepada kami dan tidak dialihkan kepada pihak lainnya
f. Menyatakan kepada kami sebagai perangkat Gampong sebagaimana surat keputusan terlampir untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya
g. Terhadap poin a s/d f kiranya dapat dilaksanakan sebelum adanya ketentuan dan keputusan lebih lanjut dari pihak tertinggi, berwenang dan peradilan
Surat Sanggahan/Claim ditujukan kepada Camat Kecamatan Jeunieb dan tembusannya diteruskan ke;
1- Ibu Ketua Komnas Perempuan di Jakarta
2- Bapak Direktur Direktorat Jendral Bina Desa Kemendagri di Jakarta
3- Bupati Bireuen
c/q Bapak Kadis DPMG P-KB Kabupaten Bireuen
4- Peutuha Tuha Peut (Ketua BPD) Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb
5- Pertinggal
Surat Sanggahan/Claim Tertanggal 27 Februari 2023 di Layangkan (dihantar) dan telah diterima oleh Staf Kantor Camat Jeunieb Kabupaten Bireuen
Dan ditandatangani oleh Perangkat Gampong Alue Setui terdiri dari, Cut Nurjannah, Nazariah, Rini Afriana dan Nazariah. (Red)
Bersambung - 5