Transaksi Dipekarangan Mesjid: Dua Pengedar Sabu Diamankan Satres Aceh Timur

Iklan Semua Halaman


.

Transaksi Dipekarangan Mesjid: Dua Pengedar Sabu Diamankan Satres Aceh Timur

Redaksi @ reaksinews.id
Kamis, 09 Maret 2023
Foto: Dua Terduga Pengedar Sabu, Diamankan Satreskoba Polres Aceh Timur (9/3)

ACEH TIMUR | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil amankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi dipekarangan mesjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kamis (9 Maret 2023)

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, SIK pada Konferensi Pers, Rabu (9/3) memaparkan, telah mengamankan Dua Terduga pengedar Narkoba (Sabu) berinisial MH (28) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam.

Pengungkapan hingga penahanan berawal dari informasi diperoleh anggota Opsnal Satresnarkoba, terkait akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

"Dari informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan mesjid saat dihampiri anggota. Sontak keduanya berusaha melarikan diri ke area persawahan di samping mesjid," papar Kapolres.

Namun gerak cepat anggota, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat penggeledahan, dibadan pelaku SN ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram (bruto). 

Selain itu petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan,

"Setelah diamankan disusul interogasi awal SN mengatakan narkotika tersebut milik AW warga Kecamatan Idi Tunong. Berbekal  keterangannya, Tim langsung bergerak mendatangi rumah AW namun bersangkutan tidak di rumah saat itu," sebut Kapolres.

Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti digelandang (dibawa) ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatanya pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati." Pungkas Kapolres Aceh Timur.

Konferensi Pers, Kamis(9/3) dipimpin langsung 
Kapolres Aceh Timur didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, SH, Kasipropam Iptu Edi Saputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur, SH.(Red)