Curi HP Serta Uang Tukang Cukur, I dan TF diamankan Satreskrim Polres Bireuen

Iklan Semua Halaman


.

Curi HP Serta Uang Tukang Cukur, I dan TF diamankan Satreskrim Polres Bireuen

Redaksi @ reaksinews.id
Sabtu, 29 April 2023
Foto: 2 Pelaku Pencurian Hp Tukang Cukur, Diamankan Satreskrim Polres Bireuen (28/4)

BIREUEN | Curi Handphone dan Uang Rp 1.450.000 dirumah Tukang Cukur, I Bin B (30) dan TF Bin BB (24), Diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen. Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam, Kedua pelaku ditangkap di Desa juli Paseh Kecamatan Juli, Sabtu (29 April 2023)

AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam, SIK mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dan uang berjumlah Rp 1.450.000 yang terjadi, Selasa 18 April 2023 dirumah Husaini (48) Tukang Cukur,  Warga Juli Paseh Kecamatan Juli,

Kedua pelaku Berinisial I Bin B (30) Wiraswasta dan TF Bin BB (24) Wiraswasta, ditangkap di Desa juli Paseh Kecamatan Juli, kamis 27 april 2023 sekitar pukul 19.30 Wib

Selain 2 Pelaku, Satreskrim turut mengamankan Barang Bukti berupa Handphone Android Merk Redmi Note 8 Warna Biru dan Merk Xiaomi 4X Warna Silver, terang Kasat.

"Pengungkap kasus pencurian Handphone dan uang yang terjadi pada 18 April lalu, menindak lanjuti laporan, Husaini warga Desa Juli Paseh Kecamatan Juli (Korban) ke SPKT Polres Bireuen, kamis tanggal 27 April, 

Berdasarkan Laporan tersebut, Kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan Saksi-saksi" terang AKP Zia, (29/4)

Sebut Kasat Reskrim AKP Zia, setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut,

"Informasi menyebutkan ada yang menjual HP ke saudara Munawar, seketika Tim bergegas ke lokasi (Rumah Munawar) di Desa Blang Reuling Kota Juang dan dari keterangannya HP tersebut dibeli dari saudara Azan" kata AKP Zia

Selanjutnya  mencari rumah saudara A, namun saudara A tidak ada dirumah, lalu memintai keterangan dari keluarganya yang mengatakan saudara A membeli HP tersebut dari Saudara F, 

Kemudian Tim mendatangi TF, dimana yang bersangkutan mengatakan HP milik Saudara I, dia hanya membantu menjual ke A. 

Dari hasil interogasi I mengakuinya mencuri HP Milik Husaini, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Bireuen, keduanya di jerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan 5 Tahun penjara, Kasatreskrim Polres Bireuen menjelaskan.(Red)