Curi Rp 25,5 Juta Dari ATM: KA dan Y Diamankan Polsek Gandapura

Foto: 2 Pelaku Pencurian Uang dengan ATM, Diamankan Unit Reskrim Polsek Gandapura Polres Bireuen (27/4)

BIREUEN | Polsek Gandapura Polres Bireuen berhasil menangkap 2 Pelaku pencurian Uang melalui kartu ATM, milik Salbiah Umar Warga Desa Blang Keude, Uang sebesar Rp 25.500.000 digondol, KA Bin T (27) Warga Gandapura dan Y Bin S (24) Warga Kuta Blang, Sabtu (29 April 2023)

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH mengatakan, sejumlah 2 (Dua) terduga pelaku kasus pencurian, KA Bin T (27) Warga Gandapura dan Y Bin S (24)Warga Kuta Blang Bireuen berhasil diamankan, Kamis 27 April 2023

Penangkapan tersebut berdasarkan, hasil penyelidikan unit reskrim polsek Gandapura serta keterangan dari Saksi-saksi, serta korban, Salbiah Umar Warga Desa Blang Keude,pada tanggal 18 April 2023 Melaporkan;

"Saldo dikartu ATM nya, semula berjumlah Rp 111.253.689, namun saat di cek pada tanggal 18 April 2023 Saldonya tinggal Rp 85.740 689, dimana telah berkurang Rp 25.500.000, 

Kedua pelaku ditangkap di Pantai Cemara Desa Lingka Kuta Gandapura sekitar pukul 17:45 Wib dan dari hasil pemerikasaan mengakui atas perbuatannya mencuri Uang lewat kartu ATM sebanyak Rp 25.500.000 milik Salbiah Umar pada 26 Maret 2023" terang Iptu Rizal 

Berdasarkan keterangan pelaku, ATM tersebut di ambil didekat tempat tidur korban oleh KA, lalu memberitahukan kepada Y melalui telepon selulernya, lalu membuat janji bertemu di ATM Bank Aceh Kuta Blang, 

Selanjutnya KA menyerahkan ATM kepada Y dan seketika mencoba menebak PIN dasar kartu ATM, 

"Tebakannya berhasil membuka saldo kartu ATM tersebut, diperkirakan KA ada hubungan keluarga dengan korban, hingga dengan mudah masuk kerumah korban" kata Iptu Rizal

Dikatakan Iptu Rizal," Dari keterangan korban saat membuat Laporan, Saldo dikartu ATM nya berjumlah Rp 111.253.689, namun saat di cek pada tanggal 18 April 2023 Saldonya tinggal Rp 85.740 689, dimana telah berkurang Rp 25.500.000., 

Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui," Setelah bisa membuka saldo kartu ATM tersebut, Y menarik uang sebanyak Rp 5.500.000., selanjutnya mereka manarik lagi Rp 20.000.000, setelah itu KA kembali kerumah korban untuk meletakkan kartu ATM ditempat semula

" Dari keterangan keduanya, uang tersebut mereka bagi berdua, KA mengambil Rp 14.500.000, membeli emas 5 mayam dan Y mengambil Rp 11.000.000 dan di depositkan ke akun trading Ledger Block, 

Polsek Gandapura Polres Bireuen sudah mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa emas 5 Mayam dan 1 Unit Hp Vivo V17 dari pelaku,

Kedua Pelaku kini diamankan di ruang tahanan polsek gandapura dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan Ancaman penjara 5 Tahun, Kapolsek Gandapura didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari, SH menuturkan.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak