BIREUEN | Kepolisian Resor Bireuen menghimbau dan melarang masyarakat tidak menggunakan mobil barang untuk membawa penumpang. Kasat Lantas, Iptu Irwansyah, S.Sos," Renungi dari Kejadian-kejadian laka lantas yang telah merenggut korban jiwa, Kamis (27 April 2023)
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Irwansyah, S.Sos mengatakan larangan membawa penumpang untuk mobil BARANG merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan resiko terjadinya kecelakaan dan berpotensi jatuh korban jiwa,
Sepertimana terjadi beberapa hari lalu," Empat penumpang dinyatakan meninggal dalam kecelakaan "Truck" masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023
Kemudian, lima penumpang mobil "Pickup" Isuzu Panther juga meninggal setelah tertabrak dengan Mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasan Aceh Timur, Rabu 26 April 2023 sore
"Dari sederetan kejadian laka lantas yang terjadi di Aceh Besar dan Aceh Timur sebagai Example (contoh)
Betapa pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, karena hal tersebut untuk keselamatan bersama,
"Renungi dari kejadian - kejadian laka lantas yang merenggut korban jiwa, ucap Iptu Irwansyah
Dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa Mobil Barang dilarang untuk mengangkut orang.
Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya, Kasat Lantas Polres Bireuen menerangkan.(Red)