Satpol PP-WH Bireuen 'Gerebek' Warung Jual Nasi Siang di Bulan Ramadhan

Foto: Pelaku Jual Nasi Siang Di Bulan Ramadhan Diboyong ke Kantor Satpol PP-WH Bireuen (3/4)

BIREUEN | Pastikan Penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, Satpol PP-WH Bireuen "Gerebek" Warung Jual Nasi Siang hari di Bulan Ramadhan Dipusat Kota Juang, Kasatpol PP & WH Chairullah Abed, SE, Penindakan berawal dari Laporan masyarakat dan Pelakunya warga dari luar daerah, Selasa (4 April 2023)

Kasatpol PP/WH Bireuen Chairullah Abed, SE didampingi Kabid Ketentraman masyarakat dan Ketertiban Umum, Zulkarnain, SE, Kasi Operasi dan Pengawasan WH Anwar Zulham, S. Sos, PPNS Satpol PP WH Teuku Amrullah, Lc mengatakan,

" Pengerebekan salah satu Warung di pusat Kota Kabupaten Bireuen, Senin (3/4) berawal dari aduan masyarakat setempat yang melaporkan ada aktifitas Jual Beli Makanan pada siang hari di bulan suci ramadhan salah satu warung,

Foto: Peryataan Pelaku yang turut Melibatkan Keuchik Gampong Meunasah Capa di Kantor Satpol PP-WH Bireuen (3/4)

Sebagaimana diketahui, selama bulan Ramadhan," Tidak Ada Warung Yang Dibenarkan menjual makanan dan minuman siap saji, kepada orang-orang yang tidak berpuasa, kata Chairullah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP-WH melakukan pengembangan serta pengawasan meliputi monitoring (patroli) terhadap Pedagang, Rumah Makan serta Warung Kopi dilingkungan Kota Kabupaten Bireuen,

Melalui pengintaian bersama warga masyarakat ," menjumpai salah satu warung  dipusat Kota Bireuen sekitaran Simpang Empat aktif menjual Makanan (Nasi) disiang hari pada bulan Ramadhan 1444 H,

Foto: Sejumlah Menu Masakan yang disita dalam Penggerebekan Warung Nasi di Pusat Kota Kabupaten Bireuen (3/4)

"Seketika, Senin pukul 12:15 Wib Satpol PP-WH melakukan Penggerebekan dan penindakan terhadap pemilik dan warung yang menjaja makanan (Nasi) pada siang hari di Bulan Ramadhan, Chairullah menerangkan.

Dikatakan Kasat, dari penindakan tersebut, sejumlah menu makanan berserta pemilik warung (warga Pangkalan Berandan-Sumatra Utara) diangkut ke kantor Satpol PP-WH untuk penanganan lebih lanjut,

Penindakan ini merupakan kali Pertama dan kepada pelaku di kenai sanksi "Teguran dan Pembinaan" namun harus membuat perjanjian secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,

Perjanjian tersebut juga melibatkan Pemerintah Gampong Meunasah Capa (Keuchik). Dikarenakan lokasi kejadian nya di wilayah gampong meunasah capa dan bertentangan juga dengan semangat Seruan Bersama Forkopimda  dimana lokasi pelanggaran dilakukan, Kasat menerangkan.

Tidak Tertutup kemungkinan jika pelanggaran terulang kembali dilakukan," Satpol PP-WH (Pemerintah) akan menindaknya sesuai dengan Qanun Syariat Islam yang berujung ke Sanksi Hukum (Cambuk)

Satpol PP-WH akan terus melakukan patroli pengawasan dan monitoring dan komit akan menindak siapa saja yang melanggar ketentuan Qanun Aceh." Tidak ada ruang bagi pelanggar Qanun, terkhususnya wilayah Kabupaten Bireuen, tegas Chairullah.

Penggerebekan dan penindakan terhadap Warung (Red) yang menjual Nasi di bulan Ramadhan juga dikarenakan sudah membuat resah masyarakat disekitar. Pelaksanaan operasi (Tindakan) turut melibatkan 16 Personil Satpol PP-WH terdiri dari,  Kabid Trantib, Para Kasi , PPNS (PPNS /PPUD)

Sementara Peryataan Perjanjian serta dalam bentuk "Hukum Adat" dilakukan di Kantor Satpol PP-WH, yg dihadiri Keuchik Meunasah Capa  Zulkarnaini, Kasatpol PP & WH Bireuen Chairullah Abed, SE,Kabid Trantib, Zulkarnain,SE, PPNS Teuku Amrullah serta anggota nya menjelaskan.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak