Revisi Qanun LKS: Tu Bulqaini Minta DPRA dan Gubernur Tidak Gegabah

Iklan Semua Halaman


.

Revisi Qanun LKS: Tu Bulqaini Minta DPRA dan Gubernur Tidak Gegabah

Redaksi @ reaksinews.id
Senin, 22 Mei 2023
Foto: Tgk H Bulqaini Tanjungan, 
Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (22/5)

BANDA ACEH | Wacana Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang hangat bergulir, Tgk H Bulqaini Tanjungan Minta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh tidak gegabah, kembali lagi ke konvensional," itu artinya telah melecehkan Syari’at Islam, Senin (22 Mei 20239

Ketua Umum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Tgk H Bulqaini Tanjungan Minta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh tidak gegabah, hingga secara tidak langsung seumpama mengundang kembali bank konvensional di Aceh.

Merevisi Qanun LKS dengan tujuan mengundang bank konvensional kembali," Sama saja menghadirkan kembali praktik riba secara nyata di Aceh, ungkapnya

Sejatinya selama ini telah berjuang menuntut legalitas Syari’at Islam " Jadi bagaimana mungkin mengundang kembali bank konvensional yang riba ke Aceh.

Ya sama saja, bermakna kita telah melecehkan syari’at Islam yang berlaku di Aceh," ujar Tu Bulqaini melalui siaran pers, Senin (22/5).

Dikatakan Tu Bulqaini, Pemerintah Aceh semestinya wajib mengusahakan sumber ekonomi dengan mencari, metode dan cara-cara yang halal. Bukan justru membawa masyarakat ke sistem yang sudah jelas haram, seperti bank konvensional, identik dengan bunga yang sudah diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ironisnya, Aceh yang berlaku Syari’at Islam, namun persoalan bank syari’ah  tidak terselesaikan. Bukannya diperbaiki agar lebih bagus, malah justru mau dimasukkan kembali bank konvensional dengan mengambil momentum BSI diserang hecker. 

Harus diingat Kewajiban pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk mencari sumber-sumber yang halal bagi masyarakat," ujar Tu Bulqaini.

Ketua Partai Lokal yang lahir dari silaturrahmi akbar ulama Aceh ini juga mengatakan, barang siapa yang membantu maksiat walau satu huruf maka dia dianggap berkongsi dengan pelaku maksiat tersebut. Jadi pemerintah Aceh harus ingat. Tanggung jawab di depan Allah nanti sangat berat," Jangan main-main, tegasnya.

Seharusnya yang dilakukan oleh DPRA adalah mendesak bank syari’ah di Aceh untuk memperbaiki kualitas layanan, sehingga semua sisi pelayanan benar-benar sesuai dengan konsep Syari’ah.

Saat ada persoalan pada Bank Syari’ah, maka yang harus dilakukan adalah memperbaikinya, sehingga menjadi lebih baik." Sama sekali bukan dengan mengundang bank konvensional yang sudah jelas buruk dalam kacamata Syari’at Islam, dikarenakan status riba di bank tersebut," ujar Tu Bulqaini yang juga Pimpinan Dayah Markaz Ishlah Al-Aziziyah ini.

Syari’at Islam di Aceh harus dihormati oleh semua pihak, karena status Aceh berlandaskan izin penegakan Syari’at Islam dan hal itu tidaklah datang secara cuma-cuma. Sudah banyak nyawa melayang sepanjang sejarah Aceh dalam perjuangan untuk memperkuat keislaman Aceh.

"Menuju bank syari’ah yang benar-benar bersyari’ah "Prosesnya" tidaklah gampang dan sudah barang tentu membutuhkan waktu. Qanun LKS yang sedia ada, idealnya regulasi Syari’at di Aceh bisa terus diperkuat secara bertahapan. 

Sekiranya diantara kita ada yang berkeinginan untuk kembali lagi ke konvensional," itu artinya telah melecehkan Syari’at Islam di Aceh, “ pungkas Tu Bulqaini.(Red)