Komnas Perempuan: Minta Keuchik Alue Setui, Klarifikasi PHK 4 Perangkat Gampong

Iklan Semua Halaman


.

Komnas Perempuan: Minta Keuchik Alue Setui, Klarifikasi PHK 4 Perangkat Gampong

Redaksi @ reaksinews.id
Jumat, 02 Juni 2023
Foto: Komnas Perempuan Surati Keuchik Alue Setui Kecamatan Jeunieb, Terkait PHK 4 Perangkat Gampong (Doc)

BIREUEN | Tindaklanjuti Laporan Pemberhentian 4 (Empat) Perangkat Desa, Komnas Perempuan Surati Kepala Desa Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. Kepala Subkom Pemantauan, Bahrul Fuad." Meminta Sdr Karmuni, Informasi/Klarifikasi, Alasan Memberhentikan (PHK) 4 perempuan karena dirinya Perempuan, Jumat (2 Juni 2023)

Nazariah, mewakili 4 (Empat) Perangkat Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb kepada Reaksinews.id menyampaikan, 
Komnas Perempuan telah menyurati Keuchik (Kades) melalui Surat Nomor: 009/KNAKTP/Pemantauan/Klarifikasi/III/2023, Perihal: Permohonan Informasi/Klarifikasi Terhadap Laporan Sdri Cut Nurjannah

Surat tersebut ditujukan kepada Bpk Karmuni Kepala Desa Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh,

Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) Merupakan Mekanisme Nasional HAM, dengan Mandat khusus penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2005 dengan tugas dan kewenangan, 

"Salah satunya untuk memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, Lembaga Legislatif dan Yudikatif serta Organisasi-organisasi Masyarakat, guna mendorong kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan 

Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari sejumlah 4 (Empat) Perempuan yang putuskan hubungan kerja (PHK) oleh Keuchik (Kades) Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, diantaranya:

1- Sdri Cut Nurjannah, jabatan Keurani Cut Urusan Keuangan SK No: 140)774/1019

2- Sdri Nazariah, Jabatan Peutua Duson (Kadus) SK No: 141/1236/1021

3- Sdri Rini Afriani, Jabatan Peutua Duson (Kadus) SK No: 141/776/2019

4- Sdri Nazariah, Jabatan Peutua Duson (Kadus) SK No: 141/1237/2021

Keempatnya merupakan perempuan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena status gender perempuan yang diduga dilakukan oleh terduga SDR Karmuni selaku Kepala Desa Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen. Dari data pengaduan, Komnas Perempuan mendapati: 

Ringkasan Fakta Kasus
1- Keempatnya diangkat berdasarkan SK Kepala Desa dan bukan berstatus PNS

2- Sdri Cut Nurjannah dan Sdri Rini Afriani mulai bekerja sejak tahun 2019, sedangkan Sdri Nazariah dan Sdri Nazariah mulai bekerja sejak 2021 sesuai SK masing-masing pelapor

3- Pada tahun 2021 terpilihlah Kepala Desa yang baru yaitu SDR Karmuni, didalam program kerja, salah satunya adalah mempurnatugaskan semua pekerja perempuan di Desa Alue Setui

4- Didalam menjalankan tugas barunya, terlapor melakukan pemanggilan kepada keempat pelapor sebanyak 3 kali (2021, 2022 dan Januari 2023) pada panggilan di bulan April 2022, Terlapor memohon keempat (Perangkat) Mengundurkan diri dari jabatan," Demi tercapainya program kerja.

5- Kedua rekan pelapor yaitu Sdri Nazariah dan Sdri Nazariah yang bekerja di kantor desa kemudian di Mutasi menjadi Kepala Dusun di Dusun yang lain.

6- Hingga pada Oktober 2022 dipaksa untuk mengundurkan diri.

7- Pada Januari 2023, Terlapor  memanggil kembali keempat Pelapor dengan agenda menginformasikan bahwa sudah ada calon-calon yang akan menggantikan para pelapor. 

Terlapor akan menerbitkan SK Memberhentikan dibarengi dengan SK Pengangkatan calon baru.

Atas perlakuan Kepala Desa, Keempat Perempuan Pelapor melaporkan perkara tersebut kepada Pemerintah setempat, namun belum mendapat respon.

Komnas Perempuan memberi perhatian berkaitan perkara PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) terhadap kaum perempuan.

Di Indonesia, aturannya telah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, terkhususnya pasal 151 yaitu prinsip untuk sebisa mungkin tidak melakukan PHK dan PHK adalah upaya terakhir

"Maka Komnas Perempuan, Meminta Informasi/Klarifikasi dari Kepala Desa Alue Setui terkait dengan PHK keempat Pelapor, tentang," Alasan Kepala Desa Alue Setui Memberhentikan (PHK) 4 perempuan karena dirinya Perempuan,

Jakarta 
Tertanggal 27 Maret 2023, Ditandatangani oleh Kepala Subkom Pemantauan, Bahrul Fuad.

Surat dari Komnas Perempuan ditujukan langsung kepada Sdr Karmuni selaku Keuchik (Kades) Gampong Alue Setui dan tembusannya kepada Camat Jeunieb, Bupati Bireuen, hingga Gubernur Aceh selain Keempat perangkat Gampong yang diberhentikan, Nazariah (2/5) mewakili rekan-rekan menjelaskan.(Red)

Bersambung - 11