Foto: Prosesi Restorative Justice kasus Kekerasan Anak dibawah umur di ruang PPA Polres Bireuen (27/6)
BIREUEN | Satuan Reserse Polres Bireuen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Melakukan upaya Perdamian Kasus Kekerasan yang melibatkan Anak dibawah umur dengan Restorative Justice, AKP Zhia Ul Archam, SIK, kekerasan dipicu karena saling membalas ejekan ketika RP dan MG bertemu saat jajan disebuah kios, Selasa (27 Juni 2023)
AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, SIK didampingi Kanit PPA Aipda Eka Satria mengatakan," Polres Bireuen telah melakukan upaya Perdamaian Kasus Kekerasan yang melibatkan Anak dibawah umur dengan Restorative Justice (RJ)
Penyelesian kasus tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2023/ SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tanggal 31 Mei 2023, dimana Mediasi dimaksud digelar di ruangan Unit PPA, Selasa (27/6) kata AKP Zhia.
Dikatakan AKP Zhia," Disaksikan Keuchik (Kades) dan keluarga kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi dengan menempuh jalur penyelesaian Restorative Justice, sesuai dengan UU Peradilan Anak,
Ya, hari ini, Selasa (27/6) Polres Bireuen melakuan upaya perdamaian dengan Restorative Justice terkait kasus kekerasan anak dibawah umur, dikarenakan keduanya sepakat berdamai tanpa ada unsur paksaan dan saling memaafkan, sebut AKP Zhia
Kasus Kekerasan anak dibawah umur tersebut terjadi pada 31 Mei 2023 lalu di Desa Seuneubok Rawa Kecamatan Peusangan yang dilakukan oleh RP (17) Pelajar terhadap MG (15) Pelajar, dimana kejadian dimaksud terjadi dijalan dekat lapangan Bola Kaki Desa Setempat,
Berdasarkan keterangan sebelumnya, Aksi tersebut dipicu oleh saling ejek diantara keduanya,
"RP dan MG, mereka bukan dari lingkungan satu sekolah dan keduanya pula tidak tinggal dalam satu Desa, kekerasan ini dipicu karena saling membalas ejekan ketika bertemu saat jajan disebuah kios," Kasatreskrim mewakili Kapolres Bireuen menerangkan.(Red)