Aktifkan SATLINMAS Gampong: Pemkab Bireuen Sosialisasi Perbup Nomor 51 Tahun 2022

Iklan Semua Halaman



.

Aktifkan SATLINMAS Gampong: Pemkab Bireuen Sosialisasi Perbup Nomor 51 Tahun 2022

Juwaini
Selasa, 26 September 2023
Foto: Sosialisasi Peraturan Bupati Bireuen Nomor 51 Tahun 2022 dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 6 Tahun 2020 (26/9)

BIREUEN | Tindaklanjuti Permendagri Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bireuen Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (Desa), Mulyadi SH, kehadiran Linmas berpotensi mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat, hingga pelayanan maksimal, Selasa (26 September 2023)

Mulyadi, SH dalam sambutan pembukaan sosialisasi menyebutkan, kehadiran (Aktif) Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) berpotensi mewujudkan ketertiban dan ketentraman, perlindungan hingga pelayanan maksimal terhadap masyarakat Gampong, 

Namun untuk merealisasikan pelayanan tersebut, memerlukan dukungan dan sinergitas pemerintah dengan Lembaga Tuha Peut dari masing-masing Gampong," Tentunya berkaitan dengan pengalokasian anggaran sebagaimana telah diamanahkan dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 51 Tahun 2022, itu yang perlu dipedomani, sebut Asisten I mewakili Pj Bupati Bireuen.

Sebelumnya," Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed, SE dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi Peraturan Bupati Bireuen Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (Desa) menyangkut ketertiban dan ketentraman masyarakat,

Pelaksanaan Sosialisasi bertujuan untuk mewujudkan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam wilayah Kabupaten Bireuen, sebut Kasatpol.

Selain itu, Sosialisasi Perbup Bireuen Nomor 51 Tahun 2022 guna menindaklanjuti Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat,

" Terkhususnya BAB VIII menyangkut Pendanaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Gampong/Desa pada pasal 39 Point 1.d, bahwa; 

Pendanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan, Salah satu Sumber Anggaran Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Gampong/Desa, Chairullah Abed SE melaporkan.

Sosialisasi dibuka secara langsung Asisten I, Mulyadi, SH mewakili Pj Bupati Bireuen dipusatkan di Oproom Puspemkab dan dihadiri oleh, Staf Ahli DR. Mukhtar Mars, Staf DPMG P-KB, Para Camat, Kasi Tantib dari 17 Kecamatan, Apdesi Kabupaten, Para Keuchik (Kades) Anggota Satlinmas, selain Kabid, Kasi dan personil Satpol PP-WH Bireuen.(Red)